Beranda / Daerah / Kasus Dugaan Kredit Bermasalah Rp2,66 Miliar di Cisolok Sukabumi, 7 Eks Pegawai Bank Jalani Sidang

Kasus Dugaan Kredit Bermasalah Rp2,66 Miliar di Cisolok Sukabumi, 7 Eks Pegawai Bank Jalani Sidang

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Tujuh mantan pegawai salah satu bank milik negara di Unit Cisolok, Kabupaten Sukabumi, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes).

Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut berlangsung pada Kamis (5/11/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran kredit selama periode 2021 hingga 2024.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menguraikan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit kepada puluhan nasabah. Modus yang disebutkan antara lain menggunakan jasa perantara atau calo, merekayasa analisis usaha debitur, hingga pengajuan kredit fiktif.

Baca Juga :  Gencarkan Penertiban, Polisi Amankan 48 Kendaraan Berknalpot Brong di Sukabumi Kota

Tujuh terdakwa masing-masing berinisial RI, LAN, HH, DS, AH, NAP, dan ER. Mereka sebelumnya bertugas sebagai tenaga pemasar kredit atau mantri di salah satu bank milik negara Unit Cisolok.

Berdasarkan uraian dakwaan, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan penyaluran kredit kepada 66 nasabah melalui sejumlah pola. Jaksa juga mengungkap dugaan pengajuan kredit fiktif terhadap 39 nasabah dalam rentang waktu 2021–2024.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Nilai kerugian finansial bank akibat dugaan penyimpangan kredit itu mencapai Rp2.664.259.466 atau sekitar Rp2,66 miliar.

Kuasa Hukum Bantah Konstruksi Dakwaan

Di sisi lain, tim penasihat hukum tiga terdakwa, yakni NAP, HH, dan ER, menyatakan tidak sependapat dengan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Penertiban APK Pilkada Kabupaten Sukabumi, Disperkim Akan Turunkan Alat Berat di Palabuhanratu

Kuasa hukum dari Kantor Hukum DPJ, Eros Rosidin, menilai tindakan yang dilakukan kliennya lebih mengarah pada pelanggaran administrasi dibandingkan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

“Kami meyakini kliennya hanya melakukan pelanggaran administrasi, karena tidak ada satupun uang nasabah yang mereka pergunakan untuk memperkaya dirinya pribadi,” ujar Eros

Pihak penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pembelaan dan menguji dakwaan jaksa melalui fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Berawal dari Delapan Tersangka

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 28 April 2026.

Baca Juga :  Peringati 1 Muharram 1446 H, Ratusan Warga Cisolok Gelar Pawai Obor

Kedelapan orang tersebut terdiri dari seorang mantan kepala cabang pembantu berinisial DDA dan tujuh tenaga pemasar kredit.

Penyidik menduga penyimpangan dilakukan melalui rekayasa pengajuan pinjaman, penggunaan identitas pihak lain, pemalsuan dokumen persyaratan, hingga pencairan kredit tanpa proses survei dan verifikasi sebagaimana mestinya.

Dalam perkembangannya, tujuh mantan tenaga pemasar menjalani persidangan dengan berkas perkara tersendiri, sedangkan mantan kepala cabang pembantu diproses secara terpisah.

Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Keterangan para saksi, bukti yang diajukan, serta pembelaan terdakwa akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini.

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru