JUBIRTVNEWS.COM – Puluhan paket narkotika jenis sabu ditemukan polisi saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial H (44) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Dari penggeledahan itu, petugas menyita 60 paket sabu dengan berat total 19,35 gram. Polisi juga mengamankan timbangan digital dan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan H. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah di kawasan Lembursitu.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan puluhan paket sabu yang diduga siap edar dengan berat total 19,35 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan dua unit handphone yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan,” kata AKP Bayu, Kamis (29/10/2026).
Bayu merinci, barang bukti sabu tersebut terdiri dari 31 paket kecil yang direkatkan menggunakan double tip, 10 paket kecil yang ditempelkan pada potongan asbes, 18 paket kecil lainnya, serta satu paket berukuran sedang.
Berdasarkan keterangan sementara, H yang merupakan warga Kecamatan Citamiang diduga memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RH untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
Polisi telah menetapkan RH sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, petugas masih melakukan pencarian sekaligus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.
Saat ini, H telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, H terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terkait. Ancaman pidana yang dikenakan paling lama 20 tahun penjara.












