JUBIRTVNEWS.COM – Polisi menangkap dua terduga pelaku penganiayaan berat atau pembacokan dalam kasus bentrokan yang terjadi di Jalan Raya Sukabumi–Cianjur KM 13,6, Kampung Cimangkok, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Kedua terduga pelaku berinisial TW (30) dan AS, warga Kabupaten Cianjur, diamankan jajaran Polsek Sukalarang yang dibantu Tim Buser Satreskrim Polres Sukabumi Kota di kawasan Gunung Panyireupan, Kabupaten Cianjur, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Sukalarang, Iptu Rahmat Mulyadi, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa (22/9/2026) sore.
“Para terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Gunung Panyireupan, Cianjur. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami peran dan motifnya. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai,” ujar Rahmat.
Empat Orang Terluka
Akibat bentrokan tersebut, empat orang mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan medis.
Dokter Umum RS Hermina Sukabumi, dr. Kinanti, mengatakan dua korban berinisial N (30) dan A (23) mengalami luka ringan dan telah diperbolehkan menjalani rawat jalan.
Sementara itu, dua korban lainnya, D (28) dan R (31), mengalami luka berat.
“Korban R mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan mengalami syok pendarahan sehingga dirujuk ke RSUD R. Syamsudin SH. Sedangkan korban D mengalami luka robek di kepala, lengan, dan paha, telah menjalani operasi dan kini kondisinya stabil,” kata dr. Kinanti.
Polisi juga terus melakukan langkah antisipasi di sekitar lokasi kejadian untuk menjaga situasi keamanan dan mencegah terjadinya konflik lanjutan.
Berawal dari Perselisihan
Sebelumnya, video bentrokan yang melibatkan sejumlah pria di Jalan Raya Sukabumi–Cianjur, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bachtiar, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut hasil penyelidikan awal, bentrokan melibatkan kelompok HM (29) dan rekan-rekannya asal Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, dengan kelompok DN (28), NS (30), RA (31), dan AA (23) asal Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Polisi menyebut perselisihan antara kedua kelompok telah terjadi sejak Sabtu (19/9/2026) di kawasan pangkalan ojek PT Pratama.
Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di sekitar SPBE Sukalarang untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi. Namun, pertemuan tersebut berujung cekcok dan bentrokan.
“Para pelaku dan para korban berjanji akan menyelesaikan masalah, akan tetapi tidak ada titik temu dan akhirnya terjadi cekcok mulut serta saling bacok,” ujar Ade Ruli.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok tanpa gagang, satu balok kayu, serta dua sarung golok.












