Beranda / Pemerintahan / 1.532 Rumah di Sukabumi Dapat BSPS, Disperkim Ungkap Kriteria Penerimanya

1.532 Rumah di Sukabumi Dapat BSPS, Disperkim Ungkap Kriteria Penerimanya

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Kabupaten Sukabumi memperoleh alokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS sebanyak 1.523 rumah pada tahun ini.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkim Kabupaten Sukabumi, Rudi Abdullah, mengatakan, BSPS yang merupakan program dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), bertujuan mewujudkan hunian layak bagi masyarakat.

Dia menyatakan, pada tahun 2025, Pemkab Sukabumi mengusulkan sebanyak 14 ribu unit Rumah Tidak Layak Huni, untuk program BSPS. Dari pengajuan yang dilakukan, alokasi untuk Kabupaten Sukabumi mencapai 1.523.

“Alhamdulillah kita patut bersyukur, untuk tahun ini luar biasa, kita mendapatkan total jumlah dari bantuan BSPS ini 1.523 unit yang tersebar di 47 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Baca Juga :  Dongkrak Pendapatan Asli Daerah, P3DW Kabupaten Sukabumi Tindak Pelanggar Pajak Kendaraan Bermotor

Rudi menuturkan yang berhak sebagai penerima BSPS yaitu berada pada kelompok desil terendah, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), memiliki lahan sendiri kemudian rumah dengan tingkat kerusakan 60 hingga 70 persen.

“Kalau desil sudah jelas, ya. Itu pasti desil yang terendah, masuk dalam masyarakat berpenghasilan Rendah, kondisi rumah dengan total kerusakan lebih dari 60% atau 70%. ​Syaratnya itu harus mempunyai lahan sendiri agar di kemudian hari tidak ada perubahan berkaitan dengan penerima manfaat tersebut,” jelasnya.

Rudi menuturkan penerima program BSPS mendapatkan Rp 20 juta. Dana tersebut, kata Rudi, ditransfer langsung kepada penerima bantuan, kemudian digunakan untuk membeli material bangunan.

Baca Juga :  Peluk 2 Korban Asusila Asal Surade, Rika Yulistina Kawal Proses Hukum hingga Pemulihan Trauma

Dari total bantuan tersebut, Rp 17,5 juta rupiah digunakan untuk kebutuhan material bangunan, sedangkan sisanya untuk upah. Adapun pembelian material bangunan dilakukan melalui mekanisme yang disebut lelang rakyat.

“Lelang rakyat itu dari Kementerian PKP melaksanakan lelang harga material ke toko yang paling murah. Nanti buat mendistribusikan kebutuhan material untuk pelaksanaan pembangunan rumah BSPS tersebut,” katanya.

Dia menuturkan program BSPS di Kabupaten Sukabumi telah terlaksana di Kecamatan Cisaat dan Kecamatan Sukaraja. Selanjutnya, berlanjut ke wilayah Cibadak dan Cikembar, kemudian tahap terakhir menyasar wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.

Dalam program tersebut, Disperkim Kabupaten Sukabumi berperan melakukan pendampingan.

“Untuk pelaksanaan kegiatan ini, kami dari Disperkim Kabupaten Sukabumi bertugas untuk mendampingi pelaksanaan kegiatan tersebut. Adapun untuk teknis pelaksanaannya semua diintervensi oleh pusat melalui Kemen PKP,” jelasya.

Baca Juga :  Disperkim Sukabumi Perluas Akses Air Bersih Lewat Pembangunan SAB

Rudi berharap program BSPS dapat terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sehingga secara bertahap mampu mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Sukabumi.

Sebab berdasarkan database Disperkim, rumah tidak layak huni di Kabupaten Sukabumi mencapai 24 ribu rumah.

“Sesuai informasi melalui database kami bahwa jumlah rumah tidak layak huni ini luar biasa, sebanyak 24.000. Mudah-mudahan dengan adanya bantuan BSPS ini dan mungkin bukan hanya untuk tahun ini, tahun berikutnya ini dapat mengurangi masyarakat yang mempunyai rumah tidak layak huni menjadi layak huni yang nyaman dan juga sehat,” pungkasnya.

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru