Beranda / Daerah / BKPSDM Sukabumi Terbitkan SK Pemberhentian Sementara Sekdishub Tersangka Pelecehan Siswi PKL

BKPSDM Sukabumi Terbitkan SK Pemberhentian Sementara Sekdishub Tersangka Pelecehan Siswi PKL

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberhentikan sementara Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP setelah yang bersangkutan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap tiga siswi PKL.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan pemberhentian sementara tersebut merupakan bagian dari proses administrasi kepegawaian yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemberhentian sementara sebagai PNS tidak berarti TIP langsung diberhentikan secara permanen atau dipecat.

“Status pegawai yang diberhentikan sementara tidak langsung dipecat. BKPSDM akan memantau dan menghormati proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Ganjar, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga :  Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Ketua DPRD Sukabumi Apresiasi Peran Polri dalam Menjaga Keamanan

Ganjar menjelaskan, selama menjalani pemberhentian sementara, TIP tetap memperoleh hak kepegawaian berupa penghasilan sebesar 50 persen.

“Selama pemberhentian sementara, hak kepegawaian dasar tetap diberikan,” katanya.

Penghasilan tersebut berupa gaji dan tunjangan yang melekat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 281 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Pemberhentian sementara itu dilakukan setelah BKPSDM menerima surat pemberitahuan penahanan terhadap TIP.

Ganjar menyebut, ketentuan pemberhentian sementara PNS yang ditahan sebagai tersangka tindak pidana juga diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.

Selain status sebagai PNS, pemberhentian sementara tersebut berdampak terhadap jabatan administrator yang sebelumnya diemban TIP sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  ASN Pemkab Sukabumi Diminta On Call saat WFH

Hal itu mengacu pada Pasal 64 ayat 1 huruf b PP Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur pemberhentian dari jabatan administrator bagi PNS yang diberhentikan sementara sebagai PNS.

Untuk memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan, Pemkab Sukabumi telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dari kepala perangkat daerah di lingkungan Dinas Perhubungan.

“Surat keputusan terkait pemberhentian sementara tersebut sudah diserahkan Kamis pagi kepada kepegawaian perangkat daerah dan keluarga,” ujar Ganjar.

Ia menegaskan, BKPSDM akan tetap menjalankan administrasi kepegawaian secara netral sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“BKPSDM bersikap tegas dan netral serta memberikan rasa keadilan bagi ASN ketika menghadapi kasus pemberhentian sementara pegawai, seperti PNS yang ditahan atau menjadi tersangka,” katanya.

Baca Juga :  Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Diduga Lecehkan Siswi PKL, Polisi Turun Tangan

Kasus yang menjerat TIP saat ini masih berproses di kepolisian. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana menyebut terdapat tiga siswi yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para korban dan saksi, termasuk olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan TIP sebagai tersangka.

TIP dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara itu, BKPSDM Kabupaten Sukabumi akan terus memantau perkembangan perkara hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru