JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Sukabumi.
Penyerahan dokumen anggaran tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Kamis (3/9/2026).
Nota pengantar Raperda Perubahan APBD 2026 dibacakan oleh Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, yang hadir mewakili Bupati Sukabumi Asep Japar.
Dalam keterangannya, Wabup Andreas menjelaskan bahwa penyusunan perubahan APBD ini didasarkan pada hasil evaluasi menyeluruh terhadap capaian kinerja APBD pada Semester I Tahun Anggaran 2026.
“Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya,” ujarnya.
Andreas menekankan bahwa penyesuaian APBD bukan sekadar perubahan angka secara administratif dalam dokumen anggaran. Langkah ini penting diambil agar kebijakan fiskal daerah tetap responsif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan sepanjang tahun berjalan.
“Penyesuaian ini memastikan kebutuhan belanja wajib dan mengikat tetap terpenuhi, sekaligus mengoptimalkan percepatan target pembangunan daerah,” tambahnya.
Ia berharap proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama jajaran legislatif dapat berjalan lancar dan efektif agar program-program prioritas masyarakat bisa segera dieksekusi.
Sebagai informasi, Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 6 Agustus 2026.
Selain penyampaian nota pengantar Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga mengagendakan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) serta pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Sukabumi.






