Beranda / Kriminal / Gulung 15 Pengedar, Polres Sukabumi Sita 41 Ribu Butir Obat Keras Senilai Rp461 Juta

Gulung 15 Pengedar, Polres Sukabumi Sita 41 Ribu Butir Obat Keras Senilai Rp461 Juta

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi kembali membongkar jaringan peredaran gelap Obat Keras Terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sebanyak 15 tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti menyita 41.479 butir obat keras.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Iwan Hendi Sutisna, mengungkapkan bahwa para tersangka yang diamankan memiliki latar belakang pekerjaan dan usia yang bervariasi, mulai dari 22 hingga 42 tahun.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Tangkap Dua ABH Terkait Kasus Pembacokan Pelajar di Cicurug

“Dalam tiga bulan terakhir itu ada 15 tersangka dari berbagai umur, mulai dari umur 22 tahun sampai 42 tahun, dan tentunya dari berbagai status sosial pekerjaannya,” ujar Iwan saat memimpin konferensi pers bersama Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, di Mapolres Sukabumi, Rabu (12/8/2026).

Rincian puluhan ribu butir obat keras terbatas yang disita petugas terdiri dari 28.163 butir Tramadol, 12.474 butir Hexymer, serta 842 butir Trihexyphenidyl.

Baca Juga :  Perda Layak Anak Disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi Pada Paripurna Ke IX Tahun 2024

Secara ekonomis, nilai taksiran barang bukti obat-obatan ilegal tersebut mencapai sekitar Rp461,33 juta. Dengan penggagalan peredaran OKT ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 15.104 jiwa dari potensi dampak bahaya penyalahgunaan obat keras secara ilegal di masyarakat.

Saat ini, seluruh tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Jembatan Garuda Suci di Cikembar Sukabumi Diresmikan, Perkuat Konektivitas dan Dorong Perekonomian Warga

“Untuk saat ini para pelaku peredaran obat keras terbatas sudah kami tangkap dan kami lakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi,” katanya.
tegas Iwan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman sanksi pidana penjara serta denda yang berat.

Traktir Kopi
Tag: