Beranda / Parlemen / Gerindra Sukabumi Desak Raperda Perubahan Ketenagakerjaan Tetap Berjalan: Masyarakat Tidak Boleh Menunggu!

Gerindra Sukabumi Desak Raperda Perubahan Ketenagakerjaan Tetap Berjalan: Masyarakat Tidak Boleh Menunggu!

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Sukabumi mendesak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tetap dilanjutkan.

Gerindra memahami sikap kehati-hatian Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang menyarankan pembahasan Raperda menunggu kepastian Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Namun, kehati-hatian tersebut dinilai tidak boleh membuat pemerintah daerah kehilangan momentum untuk merespons persoalan ketenagakerjaan yang sudah terjadi di lapangan.

Sikap tersebut disampaikan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, Syarif Hidayat, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda Penyampaian Jawaban Umum Fraksi atas Pendapat Bupati terhadap Raperda Ketenagakerjaan, Selasa (11/8/2026).

Gerindra menilai terdapat kesamaan pandangan antara DPRD dan Pemkab Sukabumi bahwa regulasi ketenagakerjaan daerah perlu diperkuat secara komprehensif. Perubahan regulasi dinilai penting agar mampu mengikuti perkembangan ekonomi, iklim investasi, serta kebutuhan dunia kerja yang terus bergerak.

Baca Juga :  Dua Pekan ‘Dipisahkan’. Momen Haru Pertemuan Paskibraka 2024 Sukabumi dengan Orang Tuanya

Materi perubahan Raperda mencakup sejumlah persoalan strategis, antara lain penguatan data dan perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan sertifikasi kompetensi, penyerapan tenaga kerja lokal, perlindungan pekerja informal dan kelompok rentan, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Gerindra: Jangan Sampai Kehati-hatian Menghambat Respons Daerah

Menanggapi saran Pemkab Sukabumi agar pembahasan Raperda ditunda sampai lahirnya UU Ketenagakerjaan baru, Gerindra menyatakan menghargai pertimbangan tersebut demi menjaga kepastian serta harmonisasi hukum.

Namun, Gerindra mengingatkan bahwa proses pembentukan regulasi di tingkat pusat tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan seluruh pembahasan di daerah.

Menurut Gerindra, persoalan ketenagakerjaan bersifat konkret dan berlangsung setiap hari. Keterbatasan akses kerja bagi masyarakat lokal, kesenjangan kompetensi tenaga kerja, hingga ketidakpastian hubungan kerja membutuhkan respons pemerintah yang tidak bisa terus menunggu.

Baca Juga :  Ramai Dikhawatirkan Sejumlah Pihak, Kasad Maruli Beri Penjelasan Tegas Terkait UU TNI

Karena itu, Gerindra menawarkan pendekatan adil dan adaptif.

Pemkab bersama DPRD dapat memilah materi Raperda berdasarkan kewenangan daerah. Ketentuan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dapat tetap dibahas dan disempurnakan.

Sementara materi yang berpotensi terdampak langsung oleh UU Ketenagakerjaan baru dapat disesuaikan setelah regulasi nasional tersebut ditetapkan.

Tenaga Kerja Lokal Harus Punya Mekanisme yang Jelas

Gerindra juga menyoroti persoalan penyerapan tenaga kerja lokal. Fraksi ini menegaskan bahwa keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal tidak boleh berhenti sebagai slogan dalam Perda.

Regulasi harus memiliki mekanisme operasional yang jelas sehingga masyarakat Kabupaten Sukabumi benar-benar memperoleh akses dan kesempatan kerja yang memadai.

Baca Juga :  Datangi lokasi Tewasnya Ibu-Anak Korban Banjir, Wapres Instruksikan Pengerukan Sungai Cipalabuhan

Di sisi lain, Gerindra menilai perlindungan terhadap pekerja harus berjalan seimbang dengan kepastian berusaha bagi investor dan pelaku usaha.

Pemerintah daerah didorong mengambil posisi sebagai fasilitator sekaligus mediator yang adil dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan harmonis.

Fraksi Gerindra berharap pembahasan Raperda Ketenagakerjaan tetap berjalan secara transparan, komprehensif, dan adaptif. Ketika regulasi nasional baru telah ditetapkan, materi Perda dapat kembali diselaraskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Gerindra, keberhasilan Perda tersebut nantinya tidak cukup hanya diukur dari proses pengesahan. Ukuran utamanya adalah sejauh mana regulasi mampu membuka akses kerja bagi masyarakat lokal, melindungi pekerja, sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha di Kabupaten Sukabumi.

Traktir Kopi
Tag: