JUBIRTVNEWS.COM – Kasus penjemputan seorang Kepala Desa di Kecamatan Ciemas oleh Satnarkoba Polres Sukabumi mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Sukabumi. Menyikapi peristiwa tersebut, Komisi I berencana memperketat persyaratan bagi calon kepala desa melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang saat ini sedang bergulir bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Pengetatan persyaratan itu akan difokuskan pada mekanisme pemeriksaan bebas narkoba terhadap bakal calon kepala desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak 2027.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI, Ujang Abdurohim Rochmi, mengatakan pihaknya akan segera mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi untuk membahas revisi teknis persyaratan calon kepala desa.
Menurut Ujang, ketentuan mengenai syarat bebas narkoba sebenarnya telah diatur. Namun, metode pemeriksaannya dinilai perlu diperkuat agar lebih mampu mendeteksi riwayat penyalahgunaan narkotika.
“Komisi I akan mengundang DPMD untuk merevisi dan memperketat persyaratan calon kepala desa. Meskipun aturan bebas narkoba sudah ada, teknis pengujiannya yang harus ditingkatkan, yaitu sampai pemeriksaan tes dari sampel rambut,” ujar Ujang saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026), sebelum menghadiri rapat paripurna.
Ia menjelaskan, pemeriksaan menggunakan sampel rambut dinilai memiliki tingkat akurasi yang lebih tinggi dibandingkan tes urine karena mampu mendeteksi riwayat penggunaan narkotika dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Menurutnya, pembahasan Raperda tentang Desa menjadi momentum yang tepat untuk memasukkan ketentuan tersebut sebagai bagian dari persyaratan administratif pencalonan kepala desa.
Legislator yang akrab disapa Dewan Batman itu berharap regulasi yang lebih ketat dapat menjadi langkah preventif agar kepala desa yang terpilih benar-benar memiliki rekam jejak yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
“Kita ingin memastikan calon pemimpin desa benar-benar bebas dari narkoba. Momentum pembahasan Raperda Desa ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat aturan sehingga proses seleksi calon kepala desa semakin ketat dan berkualitas,” katanya.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menjadwalkan pembahasan bersama DPMD dalam waktu dekat. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari penyempurnaan Raperda Desa yang diproyeksikan menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pilkades Serentak 2027 di Kabupaten Sukabumi.
Kasus yang menimpa kepala desa di Kecamatan Ciemas sendiri menjadi perhatian publik sekaligus menjadi pemicu munculnya usulan penguatan regulasi. DPRD berharap, melalui pengetatan persyaratan dan mekanisme pemeriksaan kesehatan, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika, kualitas kepemimpinan di tingkat desa dapat semakin terjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.





