Beranda / Kriminal / Pasutri Pelaku Curanmor di Sukabumi Ditangkap, Bawa Anak Saat Beraksi untuk Kelabui Warga

Pasutri Pelaku Curanmor di Sukabumi Ditangkap, Bawa Anak Saat Beraksi untuk Kelabui Warga

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri). Setiap kali beraksi, mereka sengaja membawa anaknya agar keberadaan mereka di lingkungan permukiman tidak menimbulkan kecurigaan warga.

Kasus yang diungkap polisi bermula dari pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Fino milik seorang warga di Perum Karamat Permata Residence, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada keesokan harinya.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap kedua tersangka yaitu inisial ATN alias Ica (25) yang berperan sebagai joki, serta PS alias Kakap (23), yang merupakan otak dari aksi curanmor.

Baca Juga :  Terlibat Dugaan Peredaran Sabu, Pria asal Cibeureum Sukabumi Ditangkap Polisi dengan 67,48 Gram Barang Bukti

“Keduanya merupakan pasangan suami istri atau pasutri,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026).

Sentot menjelaskan, pasangan tersebut datang ke lokasi menggunakan satu sepeda motor sambil membawa anak mereka. Sang istri bertugas menunggu di pinggir jalan, sementara suaminya mengambil sepeda motor milik korban. Setelah berhasil, keduanya melarikan diri secara terpisah sambil membawa hasil curian ke wilayah Kadudampit.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mendatangi lokasi menggunakan satu sepeda motor sambil membawa anaknya. ATN menunggu di pinggir jalan, sementara PS, suaminya mengambil sepeda motor milik korban. Setelah berhasil, keduanya melarikan diri secara terpisah dan membawa kendaraan hasil curian ke wilayah Kadudampit,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 2 WNA asal Yaman Terduga Pelaku Curas Ratusan Juta di Sukabumi

Polisi kemudian memburu kedua pelaku hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan di lokasi yang berbeda.
“ATN diamankan pada 27 Juli 2026 di wilayah Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Sedangkan PS alias Kakap berhasil diamankan pada hari Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di daerah Kopo, Cisarua, Bogor,” ujarnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, satu unit helm, dan dua unit sepeda motor. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian.

“Terhadap kedua tersangka, kami menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  2 Warga Sukabumi Terduga Pelaku Pengedar Sabu dan OKT Ditangkap Polisi, Barang Bukti Disita

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono mengungkapkan, modus membawa anak selalu digunakan pasangan tersebut setiap kali menjalankan aksi pencurian, dengan tujuan mengurangi kecurigaan warga di sekitar lokasi sasaran.

“Supaya masyarakat tidak terlalu curiga. Hal itu sambil menggambar potensi atau celah, dimana melihat korban lengah, baru para tersangka itu melakukan pencurian,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa pasangan tersebut telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Tiga kali pencurian, di Sukaraja, Gunungpuyuh dan Cisaat,” pungkasnya.

Traktir Kopi
Tag: