JUBIRTVNEWS.COM – Pelarian AC (47), oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang muridnya di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, berakhir di wilayah Cibeber, Provinsi Banten.
Terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi pada Sabtu (1/8/2026), setelah sempat menjadi sorotan publik akibat viralnya video kerumunan warga di rumahnya.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Reserse Mobile (Resmob) Polres Sukabumi setelah menerima informasi yang beredar luas di masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan penyelidikan diawali dengan menelusuri berbagai informasi yang berkembang, termasuk melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak.
“Dari penelusuran tersebut, kami mendapatkan beberapa informasi serta pihak-pihak terkait yang kami lakukan klarifikasi. Hasilnya, kami dapat menemui korban hingga menerima laporan polisi resmi untuk ditindaklanjuti,” ujar Dudi, Senin (3/8/2026).
Setelah mengantongi keterangan korban, saksi, serta bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana asusila, polisi bergerak melakukan pencarian terhadap AC yang diketahui sudah tidak berada di Sukabumi.
Keberadaan terduga pelaku akhirnya terlacak di sebuah rumah di wilayah Cibeber, Banten.
“Adapun pelaku yang kita amankan berinisial AC (47). Kami mengamankan pelaku di dalam sebuah rumah di wilayah Cibeber, Banten, pada Sabtu kemarin,” terang Dudi.
Polisi masih mendalami motif keberadaan AC di Banten. Termasuk kemungkinan apakah yang bersangkutan sengaja meninggalkan Sukabumi dan bersembunyi setelah mengetahui kasus yang menyeret namanya ramai diperbincangkan di media sosial.
“Pelaku mengetahui kejadian terkait viralnya video tersebut. Namun, kami masih menduga pelaku sengaja bersembunyi di lokasi tersebut setelah videonya viral di media sosial,” tambahnya.
Setelah diamankan, AC menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sukabumi. Penyidik kemudian resmi menetapkan statusnya sebagai tahanan setelah proses pemeriksaan selesai.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat AC dengan sejumlah pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan penyesuaian pidananya.
“Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 473 Ayat 3 dan Ayat 4 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 44 UU No. 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 55 UU No. 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 417, dan/atau Pasal 414 Ayat 1 huruf b UU No. 1 Tahun 2023,” urai Dudi.






