JUBIRTVNEWS.COM – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Sukabumi mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengubah badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumda TJM) menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Namun, perubahan tersebut diminta tidak berhenti sebatas aspek administratif, melainkan menjadi momentum transformasi bisnis yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperluas manfaat bagi masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Apep Saepul Mahdan saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PPP dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026).
Dalam pandangannya, Fraksi PPP menilai perubahan badan hukum dari perusahaan daerah menjadi Perseroda merupakan langkah strategis menuju tata kelola perusahaan yang lebih profesional, adaptif, transparan, dan memiliki daya saing tinggi. Transformasi tersebut, menurut PPP, harus mampu memberikan manfaat nyata, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Meski mendukung penuh perubahan tersebut, PPP meminta pemerintah daerah menjelaskan secara konkret strategi yang akan ditempuh untuk meningkatkan PAD melalui transformasi Perseroda. Fraksi menegaskan bahwa peningkatan pendapatan daerah tidak cukup hanya mengandalkan perubahan status badan hukum, tetapi harus ditopang oleh perencanaan bisnis yang terukur, efisiensi operasional, perluasan cakupan pelayanan, penguatan tata kelola perusahaan, serta kemampuan menghasilkan laba secara berkelanjutan.
Selain aspek bisnis, Fraksi PPP menegaskan tujuan utama perubahan badan hukum harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perseroda diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan air minum, memperluas akses masyarakat terhadap air bersih, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, hingga memberikan dampak ekonomi yang dapat dirasakan secara langsung oleh warga Kabupaten Sukabumi.
PPP juga menilai Kabupaten Sukabumi memiliki potensi sumber daya air yang sangat besar. Potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal sebagai kekuatan ekonomi daerah. Karena itu, Perseroda didorong tidak hanya berorientasi pada pelayanan distribusi air bersih, tetapi juga berani mengembangkan berbagai lini usaha baru yang memiliki nilai tambah.
Fraksi PPP mendorong Perseroda mengembangkan industri air minum dalam kemasan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan, memanfaatkan teknologi digital dalam pelayanan pelanggan, hingga membuka peluang kerja sama investasi dengan berbagai pihak. Langkah tersebut diyakini akan meningkatkan daya saing perusahaan sekaligus memperbesar kontribusi terhadap PAD Kabupaten Sukabumi.
Menurut PPP, inovasi merupakan kunci agar Air Minum Tirta Jaya Mandiri mampu berkembang menjadi perusahaan daerah modern yang sehat secara bisnis, profesional dalam tata kelola, serta mampu menjadi motor penggerak pembangunan daerah.
Atas dasar itu, Fraksi PPP menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirtajaya Mandiri (Perseroda) untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. Meski demikian, seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar transformasi Perseroda benar-benar menghasilkan perusahaan yang inovatif, berdaya saing, mampu meningkatkan PAD, serta menghadirkan pelayanan air minum yang semakin berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.





