JUBIRTVNEWS.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan seluruh dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang bersubsidi, seperti LPG 3 kilogram, minyak goreng MinyaKita, dan beras SPHP. Dapur yang tetap melanggar terancam ditutup permanen.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa pengecualian sebagai bagian dari penataan tata kelola program MBG.
“Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh,” tegas Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
BGN juga mengajak masyarakat dan media ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Jika menemukan dapur MBG yang masih memakai barang subsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya.
Menurut Sudaryono, setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui teguran dan surat peringatan. Namun, jika pengelola tetap membandel, BGN tidak akan ragu menjatuhkan sanksi paling berat.
“Kalau masih ngeyel atau bandel, ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” ujarnya.
Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN mewajibkan seluruh dapur MBG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP). Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi petani dan peternak agar tidak dirugikan ketika harga komoditas di pasar turun.






