JUBIRTVNEWS.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi mengambil peran dalam pemulihan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, menyusul kebakaran yang menghanguskan 51 rumah adat.
Langkah tersebut dilakukan seiring penetapan status tanggap darurat oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi selama sepekan hingga 31 Juli 2026. Pada masa tanggap darurat, setiap perangkat daerah diberikan tugas sesuai kewenangannya untuk mempercepat penanganan dan pemulihan kawasan terdampak.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan pembangunan kembali rumah adat yang terbakar akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, Disperkim Kabupaten Sukabumi difokuskan pada penanganan infrastruktur pendukung permukiman.
“Pembangunan rumah di Kampung Adat Ciptamulya akan ditanggulangi oleh Dinas Perkim Jawa Barat. Sementara Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi akan bertanggung jawab pada PSU,” ujar Sendi usai rapat koordinasi di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Minggu (26/7/2026).
Menurut Sendi, pembagian tugas tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah agar proses pemulihan berjalan lebih terarah. Selain pembangunan rumah warga, kawasan permukiman juga harus didukung prasarana dan utilitas yang memadai agar aktivitas masyarakat dapat kembali normal.
Pemulihan PSU mencakup berbagai fasilitas penunjang kawasan permukiman yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Penanganan tersebut diharapkan berjalan beriringan dengan proses rekonstruksi rumah sehingga pemulihan tidak hanya berfokus pada bangunan, tetapi juga lingkungan permukiman secara menyeluruh.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat setelah kebakaran besar melanda Kasepuhan Ciptamulya. Status tersebut berlaku hingga 31 Juli 2026 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
Pada tahap awal tanggap darurat, pemerintah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, seperti makanan, air bersih, layanan kesehatan, serta tempat tinggal sementara. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi ditunjuk sebagai koordinator penanganan darurat di lapangan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan siap membangun kembali 51 rumah adat yang hangus terbakar. Dukungan tersebut diharapkan mempercepat proses rehabilitasi kawasan adat Kasepuhan Ciptamulya setelah masa tanggap darurat berakhir.
Dengan pembagian tugas yang jelas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, proses pemulihan pascakebakaran diharapkan dapat berlangsung lebih efektif. Disperkim Kabupaten Sukabumi akan memastikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan Kasepuhan Ciptamulya kembali berfungsi sehingga mampu mendukung kehidupan masyarakat saat memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.






