JUBIRTVNEWS.COM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, Uus Pirdaus menyatakan kondisi jalan kabupaten yang berada dalam kategori mantap hingga pertengahan 2026 mencapai 62 persen dari total panjang ruas jalan 1.347,5 kilometer.
Uus menjelaskan peningkatan kemantapan jalan membutuhkan biaya yang besar. Menurutnya, setiap kenaikan satu persen kondisi jalan mantap memerlukan anggaran sekitar Rp350 miliar.
“Posisi [kemantapan jalan] 62 persen. Fiskal kita terbatas, setiap peningkatan satu persen kemantapan jalan, kita butuh kurang lebih Rp 350 miliar,” ujar Uus.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mengupayakan dukungan dari pemerintah pusat. Langkah tersebut ditempuh melalui koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Komisi V DPR RI, serta Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurut Uus, salah satu alasan yang disampaikan kepada pemerintah pusat adalah panjang jalan kabupaten di Sukabumi yang mencapai sekitar 1.347,5 kilometer, menjadikannya yang terpanjang di Provinsi Jawa Barat. Kondisi tersebut berdampak pada tingginya kebutuhan anggaran untuk penanganan kerusakan jalan.
“Kita yakinkan bahwa Kabupaten Sukabumi dengan panjang jalan kabupaten 1.347,5 kilometer adalah jalan kabupaten yang terpanjang di Jawa Barat. Karena terpanjang di Jawa Barat, tingkat kerusakannya nomor satu di Jawa Barat, sehingga butuh turun tangan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi,” katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sukabumi telah diusulkan untuk ditangani melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah pada 2026. Beberapa di antaranya meliputi ruas Sukaraja–Pal Dua, Parungkuda–Lambau, Parungkuda–Bojongpari, Pakuon–Cipeuteuy, serta ruas Cijaksa–Mataram.
“Mudah-mudahan sesegera mungkin, pemerintah pusat melakukan penanganan, kita hanya mengusulkan melalui sistem dan Alhamdulillah Komisi V DPR RI berkomitmen membantu Sukabumi,” tutur Uus.
Ia berharap usulan tersebut dapat segera direalisasikan sehingga perbaikan jalan dapat dilakukan lebih cepat. Dengan demikian, beban penanganan jalan pada 2027 dapat berkurang dan semakin banyak ruas jalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat bisa diperbaiki.
Lebih lanjut, Uus mengatakan 38 persen ruas jalan kabupaten yang butuh penanganan terdiri atas kondisi rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Dari kategori tersebut, sekitar 60 persen merupakan jalan dengan kondisi rusak berat.
Dia menyatakan kerusakan ringan dan sedang ditangani melalui pemeliharaan rutin serta rehabilitasi. Sementara kerusakan berat memerlukan rekonstruksi yang membutuhkan anggaran lebih besar.
“Kerusakannya ringan, sedang yang berat itu diatas 60 persen. Setiap kerusakan beda penanganan, rusak ringan dengan pemeliharaan rutin, rehab untuk sedang, yang berat itu rekon. Yang kerusakan 60 persen itu yang rekon, yang biayanya tinggi,” ujarnya.






