JUBIRTVNEWS.COM – Kasus kematian Nizam Syafei (13 tahun) di Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Setelah ibu tiri korban berinisial TR terlebih dahulu digulung ke proses hukum karena perkara penganiayaan, kini giliran sang ayah kandung, AS, yang resmi menyandang status tahanan kejaksaan karena perkara penelantaran korban.
Penyidik Polres Sukabumi secara resmi menyerahkan tersangka AS beserta tumpukan barang bukti dalam proses pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara secara utuh. Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan tersangka kini mutlak berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum kasusnya bergulir di meja persidangan.
“Benar, pada hari ini, Kamis 25 Juni 2026, Kejari Kabupaten Sukabumi telah menerima penyerahan tersangka AS beserta barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak kandung yang mengakibatkan korban berinisial NS meninggal dunia,” ujar Tumpal di hadapan awak media.
Berdasarkan rekam medis dan kronologis penyidikan, korban Nizam merupakan anak kandung dari AS yang tinggal bersama setelah kedua orang tua kandungnya bercerai. Sejak tahun 2023, korban diasuh oleh AS yang tinggal satu atap bersama istri barunya (ibu tiri korban).
Rentetan peristiwa memilukan bermula saat korban sempat dititipkan di Pondok Pesantren Darul Ma’arif pada November 2025. Selanjutnya, pada 3 Februari 2026, Nizam dipulangkan dari pesantren dalam kondisi fisik yang sehat walafiat. Namun, sejak diasuh kembali oleh ayah kandung dan ibu tirinya, kondisi kesehatan bocah tersebut terus merosot drastis hingga akhirnya dilarikan ke RSUD Jampangkulon pada 19 Februari 2026 dalam keadaan kritis. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di ruang darurat, namun pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Nizam dinyatakan meninggal dunia secara tragis.
Kajari Tumpal menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka AS dinyatakan lengkap (P21) karena telah diperkuat oleh alat bukti yang sangat solid. Di antaranya adalah keterangan dari 11 orang saksi, kesaksian dari 4 orang ahli, serta dokumen petunjuk lain yang saling berkesesuaian.
“Tersangka AS sendiri pertama kali dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik kepolisian sejak 29 April 2026. Setelah proses Tahap II ini rampung, kami langsung melakukan penahanan lanjutan. Tersangka AS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Warungkiara untuk 20 hari ke depan,” tambah Tumpal.
Saat ini tim jaksa tengah merampungkan surat dakwaan agar berkas bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.
Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra Tambunan, membongkar bahwa sebagian besar barang bukti krusial yang diserahkan berbentuk dokumen elektronik. Bukti digital ini diduga merekam detik-detik sebelum korban menghembuskan napas terakhir.
“Barang bukti elektronik yang kami amankan meliputi telepon genggam milik AS, telepon genggam milik TR (ibu tiri) dari berkas perkara terpisah, tangkapan layar percakapan intensif, serta sejumlah rekaman video kondisi korban yang disimpan di dalam media penyimpanan USB,” beber Abram.
Abram menegaskan, inti dari perkara yang menjerat AS ini adalah delik pembiaran dan penelantaran anak. Sebagai ayah kandung, AS memiliki kewajiban hukum mutlak untuk memberikan perlindungan dan pengawasan yang layak bagi darah dagingnya sendiri. Kendati demikian, jaksa memasang pasal berlapis untuk membongkar tuntas fakta kematian korban.
Ketika dikonfirmasi mengenai indikasi apakah tersangka AS ikut melakukan kekerasan fisik secara langsung bersama sang istri baru terhadap korban, Abram memilih untuk bersikap hati-hati dan meminta publik mengawal jalannya persidangan.
“Kami tidak ingin mendahului fakta-fakta hukum yang akan terkuak di persidangan nanti. Semuanya akan kita buktikan secara transparan di hadapan majelis hakim,” kata Abram sembari menambahkan bahwa tersangka AS bersikap kooperatif selama proses administrasi pelimpahan berlangsung.
Dalam perkara ini, JPU telah menyiapkan dakwaan alternatif berlapis untuk menjerat AS. Di antaranya adalah Pasal 428 terkait penelantaran yang mengakibatkan kematian, Pasal 77B tentang perlakuan salah terhadap anak, serta Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengenai penelantaran dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dugaan penelantaran ini disebut-sebut berkaitan erat dengan kemunduran kondisi fisik dan pembiaran medis yang dialami Nizam sebelum akhirnya drop dan dilarikan ke rumah sakit. Kasus ini sendiri berhasil dibongkar setelah ibu kandung korban, Lisnawati, mencium adanya kejanggalan pada kematian anaknya dan langsung membuat laporan resmi ke polisi. Lisnawati kini dipastikan akan menjadi saksi kunci di pengadilan.
Sementara itu, berkas perkara ibu tiri korban, TR, telah lebih dahulu dinyatakan lengkap dan diproses secara terpisah (split). Pihak kejaksaan saat ini sedang mematangkan strategi apakah kedua perkara ini akan dilimpahkan secara bersamaan atau bergantian ke PN Cibadak guna efektivitas pembuktian.





