Beranda / Parlemen / Jawaban Atas Pandangan Bupati: PDIP Desak Penguatan Transparansi Desa hingga Pengentasan Kawasan Kumuh pada Paripurna ke-7 DPRD Sukabumi Tahun 2026

Jawaban Atas Pandangan Bupati: PDIP Desak Penguatan Transparansi Desa hingga Pengentasan Kawasan Kumuh pada Paripurna ke-7 DPRD Sukabumi Tahun 2026

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian Jawaban dan Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD atas Pendapat Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD, Selasa (23/6/2026).

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDI Perjuangan) melalui juru bicaranya, Sendi A. Maulana, menyampaikan pandangan politik sekaligus sejumlah catatan strategis terhadap tiga raperda yang tengah dibahas, yakni:

1. Raperda tentang Desa;

2. Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan; dan

3. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi dukungan Bupati Sukabumi terhadap ketiga raperda tersebut dan berharap proses pembahasannya dapat segera dituntaskan hingga menjadi produk hukum daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  Momentum 1 Muharam 1448 H, Dadang Hermawan Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian

Soroti Transparansi Desa dan Harmoni Pemerintahan Desa

Menanggapi Raperda tentang Desa, F-PDI Perjuangan menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah desa yang dinilai kerap diambil secara sepihak. Kondisi tersebut, menurut fraksi, tidak jarang memicu kritik dan polemik di tengah masyarakat akibat kurangnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan maupun keuangan desa.

Fraksi menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa harus mampu membangun hubungan kemitraan yang harmonis dan sejajar, bukan terjebak dalam persaingan atau “perang eksistensi” untuk mencari simpati publik.

Selain itu, F-PDI Perjuangan menekankan pentingnya pelibatan seluruh unsur masyarakat dalam proses pembangunan desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengambilan keputusan strategis, sehingga prinsip partisipatif dan akuntabilitas dapat terwujud secara optimal.

Dorong Penghapusan Hambatan Pemberdayaan Perempuan

Pada pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, F-PDI Perjuangan menegaskan bahwa isu perempuan harus dipandang secara inklusif sebagai bagian dari upaya memanusiakan manusia dan menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga.

Baca Juga :  Dadang Hermawan Akan Dorong Program Makan Siang Gratis Segera Direalisasikan

Fraksi menilai masih terdapat sejumlah hambatan yang menyebabkan urusan wajib tersebut belum berjalan maksimal di daerah, di antaranya budaya patriarki yang masih kuat, kesenjangan ekonomi, keterbatasan pemahaman hukum di masyarakat, hingga minimnya dukungan anggaran operasional.

Melalui regulasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tersebut, F-PDI Perjuangan berharap angka kekerasan terhadap perempuan, baik verbal maupun nonverbal, dapat ditekan secara signifikan di Kabupaten Sukabumi.

Usulkan Strategi Pentahelix untuk Tangani Kawasan Kumuh

Sementara itu, terkait Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, F-PDI Perjuangan mengingatkan bahwa hak atas tempat tinggal yang layak dan sehat merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga :  Pokir DPRD Anang Janur Direalisasikan, Disperkim Bangun Jalan Lingkungan di Bojongsari Sukabumi

Fraksi menilai tantangan utama dalam penanganan kawasan kumuh saat ini adalah keterbatasan lahan dan kemampuan fiskal daerah. Karena itu, diperlukan pendekatan kolaboratif melalui strategi Pentahelix, yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media.

Selain mendorong kolaborasi lintas sektor, F-PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkala agar implementasi peraturan daerah nantinya berjalan efektif serta mampu memberikan kepastian hukum bagi aparatur penegak perda dalam menciptakan lingkungan permukiman yang aman, nyaman, dan layak huni bagi masyarakat.

Melalui berbagai catatan tersebut, F-PDI Perjuangan berharap ketiga raperda usul prakarsa DPRD dapat menjadi instrumen kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu menjawab berbagai persoalan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

Traktir Kopi
Tag: