Beranda / Kriminal / Modus Dugaan Korupsi MBG yang Jerat Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya

Modus Dugaan Korupsi MBG yang Jerat Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya

JUBIRTVNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025 dan 2026.

Tidak hanya Dadan, korps adhyaksa juga menyeret dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam pusaran kasus yang sama.

Ketiga pucuk pimpinan yang baru saja dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6) ini langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG yang dimulai pada 6 Januari 2025 memakan anggaran Rp 85,7 triliun pada tahun 2025 dan Rp 286 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Baca Juga :  MAFINDO dan IGI Kota Bogor Perkuat Kompetensi Guru Lewat Kelas Kecerdasan Artifisial

Syarief memaparkan, secara regulasi program MBG seharusnya dikelola secara mandiri oleh yayasan-yayasan resmi di setiap sekolah. Namun dalam praktiknya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk pejabat yang terafilisasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka. Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan terafiliasi di antaranya dimiliki saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief dalam keterangan pers di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  SMPN 1 Cisolok jadi Tempat Program MBG Perdana di Kecamatan Cisolok Sukabumi

Selain memanipulasi penunjukan mitra, ketiga tersangka juga terbukti melakukan intervensi secara melawan hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Akibat intervensi tersebut, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada BGN tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, melainkan sengaja dirancang untuk memuluskan praktik penggelembungan harga (mark-up).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pemuda di Sukabumi, Diduga Terlibat Peredaran Obat Terlarang

Sehingga, lanjut Syarief, terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di antaranya:

  • Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 dengan total pengadaan sebesar Rp 1 triliun
  • Pengadaan 32 ribu pasang sepatu
  • Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu
  • Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit

Atas perbuatan tersebut, Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya tidak lagi dijerat dengan Undang-Undang Tipikor lama, melainkan menggunakan instrumen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Bahwa pada perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Syarief.

Tag:

Pos-pos Terbaru