JUBIRTVNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, berinisial SH (45), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan desa yang merugikan warga hingga puluhan juta rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan korban berinisial SP (42), warga Kecamatan Ciracap.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut bermula pada awal 2023 ketika korban mendapat tawaran pekerjaan proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD di wilayah Kecamatan Cimanggu. Tawaran itu disampaikan oleh seorang pria berinisial DR yang mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat.
Untuk meyakinkan korban, DR kemudian mempertemukan korban dengan SH. Dalam pertemuan itu, korban diyakinkan bahwa proyek tersebut benar adanya dan akan segera direalisasikan.
Bermodal kepercayaan tersebut, korban mulai melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan dan renovasi bangunan pendidikan pada Juni hingga Juli 2023 menggunakan dana pribadi. Selain itu, korban juga menyerahkan dana operasional secara bertahap dengan total sekitar Rp65 juta melalui transfer rekening maupun pembayaran tunai.
Namun setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah diterima korban. Berbagai alasan disampaikan kepada korban, termasuk dalih bahwa anggaran proyek belum dicairkan.
Belakangan, hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa anggaran bantuan pemerintah untuk kegiatan tersebut diduga telah lebih dahulu dicairkan.
“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Iptu Ilham, Jumat (29/5/2026).
Setelah menerima laporan polisi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengecekan lokasi pekerjaan, pengumpulan dokumen pendukung, penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, SH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan pada 23 Mei 2026.
“Prosedur penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan saksi-saksi, penetapan tersangka hingga penangkapan dan penahanan,” jelas Ilham.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi pekerjaan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD yang telah dikerjakan korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai puluhan juta rupiah. Sebagian dana memang sempat dikembalikan secara bertahap, namun belum menutupi seluruh kerugian yang dialami korban.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran proyek maupun kerja sama yang menjanjikan keuntungan tertentu.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap bentuk kerja sama atau penawaran proyek, sekalipun disampaikan oleh pihak yang memiliki jabatan. Pastikan seluruh bentuk kerja sama memiliki dasar administrasi dan perjanjian yang jelas,” tegas Ilham.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.






