JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus mematangkan perencanaan pembangunan sektor hunian dengan membahas baseline Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Pembahasan yang digelar di Pendopo Sukabumi, Rabu (22/4/2026), melibatkan berbagai unsur perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menyusun dokumen perencanaan yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, yang memimpin rapat tersebut menekankan pentingnya kontribusi aktif dari seluruh pihak. Ia meminta setiap unsur memberikan masukan terbaik agar dokumen yang dihasilkan benar-benar berkualitas.
Ade juga menyoroti pentingnya akurasi serta sinkronisasi data baseline agar RP3KP mampu mencerminkan kondisi riil di lapangan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
“Dokumen ini tidak hanya harus memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus aplikatif dan mampu menjawab persoalan permukiman,” tegasnya.
Selain itu, ia mendorong adanya koordinasi intensif dengan pemerintah provinsi serta seluruh perangkat daerah terkait agar program yang direncanakan dapat berjalan optimal.
Sementara itu, Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengungkapkan bahwa salah satu isu utama yang dibahas dalam penyusunan RP3KP adalah penanganan kawasan kumuh. Ia menargetkan penyelesaian kawasan kumuh di Kabupaten Sukabumi dapat rampung pada tahun 2027, lebih cepat dari target sebelumnya.
“Target penyelesaian kawasan kumuh diperkirakan rampung pada 2027. Namun, dalam pelaksanaannya diperlukan penguatan dari pemerintah provinsi, baik dari segi anggaran maupun kewenangan dalam pengambilan kebijakan,” ungkapnya.
Menurutnya, percepatan penanganan kawasan kumuh akan didorong melalui inovasi bertajuk “Gerbang Pesona Bumi” atau Gerakan Bangun Percepatan Ekosistem Hunian melalui Sinergi Organisasi, Kemitraan, dan Marketing Publik yang Inovatif.
Program tersebut menitikberatkan pada penataan kawasan kumuh, penguatan pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan skema pembiayaan kreatif dan kemitraan.
Sebagai informasi, RP3KP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Setiap daerah diwajibkan memiliki dokumen ini sebagai pedoman dalam pembangunan perumahan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Melalui penyusunan dokumen RP3KP yang matang, Pemerintah Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu menghadirkan kawasan permukiman yang layak huni sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.






