Beranda / Daerah / Dispar Sukabumi Soroti Dugaan Pungli di Taman Pandan, Dorong Evaluasi Pengelolaan Wisata

Dispar Sukabumi Soroti Dugaan Pungli di Taman Pandan, Dorong Evaluasi Pengelolaan Wisata

JUBIRTVNEWS.COM — Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) tanpa karcis di kawasan wisata Taman Pandan, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian serius dan akan segera ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan.

Ali mengaku prihatin atas laporan masyarakat mengenai adanya penarikan biaya tanpa bukti resmi. Menurutnya, hal ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut tata kelola destinasi wisata serta kepercayaan publik terhadap pengelola.

“Pertama tentu prihatin. Dan yang kedua, ini menjadi tugas bersama untuk dibenahi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Ciracap dan Kepala Desa Cikangkung guna menelusuri kebenaran informasi di lapangan. Bahkan, camat bersama unsur terkait dijadwalkan turun langsung untuk melakukan klarifikasi terhadap pengelola wisata.

Baca Juga :  Dispar Sukabumi Dukung Pelatihan Pelaku Ekraf untuk Perkuat Ekosistem Kreatif Daerah

Dalam keterangannya, Ali menyebut bahwa pengelolaan objek wisata oleh pemerintah desa memang diperbolehkan, terutama jika telah diatur dalam peraturan desa sebagai sumber pendapatan. Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengelolaan berbasis desa sah saja, tetapi harus melalui mekanisme yang jelas dan sesuai aturan. Ada kewenangan, tapi tetap dalam koridor hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa usaha wisata pantai wajib memenuhi aspek perizinan berusaha sesuai regulasi, termasuk mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93224. Ketentuan tersebut mengatur berbagai aspek administratif hingga operasional dalam pengelolaan wisata.

Baca Juga :  Video: Meriah! Festival Layang-Layang di Palabuhanratu Warnai Peringatan HJKS ke-155

Selain itu, setiap penarikan biaya dari pengunjung harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pengunjung berhak mendapatkan karcis resmi sebagai bukti pembayaran, serta kejelasan sistem pengelolaan keuangan.

“Kalau sudah ada aktivitas usaha, maka penarikan dana harus bisa dipertanggungjawabkan dan memberikan layanan yang jelas kepada masyarakat,” tegasnya.

Terkait dugaan pungli di Taman Pandan, Dispar Sukabumi mendorong pemerintah desa untuk segera melakukan penataan ulang sistem pengelolaan agar tidak terjadi praktik serupa di kemudian hari. Ia juga menekankan bahwa segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan.

“Kita dorong dilakukan penataan ulang. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus ada langkah konkret sesuai aturan,” katanya.

Ali menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah menerbitkan surat edaran terkait penataan pengelolaan destinasi wisata. Dalam implementasinya, terdapat sejumlah opsi legal yang dapat ditempuh, seperti pengelolaan parkir melalui KBLI 52215, penerapan retribusi resmi, maupun pengajuan izin usaha wisata sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Kematian Siswi MTs Cikembar, Dalami Motif Dugaan Bullying

Dugaan pungli ini mencuat setelah seorang pengunjung mengaku dimintai uang sebesar Rp5.000 saat memasuki kawasan wisata tanpa diberikan karcis. Praktik tersebut dinilai janggal dan berpotensi merugikan masyarakat jika terus terjadi.

Dinas Pariwisata memastikan akan terus mengawal proses ini melalui koordinasi lintas sektor. Ali berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola destinasi wisata agar lebih mengedepankan transparansi, profesionalitas, dan tata kelola yang baik.

“Akuntabilitas menjadi kunci agar wisata tidak hanya menarik, tetapi juga terpercaya,” pungkasnya.

Tag:

Pos-pos Terbaru