Beranda / Kriminal / Hendak Transaksi, 2 Terduga Pelaku Pengedar Obat Keras Ditangkap Polres Sukabumi Kota

Hendak Transaksi, 2 Terduga Pelaku Pengedar Obat Keras Ditangkap Polres Sukabumi Kota

JUBIRTVNEWS.COM – Peredaran ribuan obat keras terbatas (OKT) berhasil digagalkan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Sebanyak 15.800 butir obat ilegal jenis Tramadol HCl dan Hexymer diamankan dari dua pemuda yang ditangkap di wilayah Kota Sukabumi.

Kedua pelaku berinisial MM (25) dan MI (23) diringkus saat diduga hendak melakukan transaksi di Jalan Balandongan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Kota Tangkap Delapan Pelaku Tawuran Antar Geng Motor dan Amankan Senjata Tajam

Selain ribuan butir obat keras, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengataan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran obat ilegal di lingkungan mereka. Saat penggeledahan awal, pihaknya menemukan ribuan obat di dalam tas pelaku.

“Kami kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan mereka dan kembali menemukan stok obat dalam jumlah yang jauh lebih besar,” ujar AKP Tenda, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga :  Mayat Bayi 'Merah' di Sungai Curug Caci Kota Sukabumi. Ada Luka Memar di Lehernya!

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengaku telah menjalankan bisnis tersebut selama kurang lebih tiga bulan.

Mereka mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Kabupaten DPRD Sukabumi Sahkah Penyempurnaan Raperda LPPA

Saat ini, MM dan MI telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

Tag:

Pos-pos Terbaru