JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat. Kendati demikian,
Terkait pelaksanaan WFH, Bupati Sukabumi Asep Japar telah membuat surat edaran nomor 800.1.11/3233-BKPSDM/2026 tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentangTransformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Selain dijelaskan mengenai tujuan WFH, di dalam surat edaran itu disebutkan pula adanya sejumlah pejabat yang dikecualikan dari aturan WFH. Sehingga mereka tetap melaksanakan kerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
“Ada beberapa yang dikecualikan sesuai dengan edaran Mendagri itu sendiri. Dikecualikannya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, eselon 2, Kadis, Kaban, Asda, Inspektur, kemudian Setwan, Pak Sekda tentunya itu tidak bisa WFH, harus WFO,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah di pendopo Sukabumi, Senin (6/4/2026).
Jabatan lainnya yang dikecualikan dari kebijakan WFH yakni jabatan administrator (eselon III), seperti sekretaris dinas, camat, kepala bidang, dan sekretaris camat.
Lebih lanjut, Ganjar menyebut pejabat yang setara dengan jabatan administrator tidak dapat melaksanakan WFH.
“Setara dengan jabatan administrator itu tidak bisa WFH,” tuturnya.
Di dalam Surat Edaran itu lurah juga termasuk yang tidak bisa WFH, selanjutnya unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Unit layanan kebersihan dan persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Unit layanan kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Unit layanan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) temasuk Mal Pelayanan Publik (MPP).
Unit layanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan seperti Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah Sakit Umum Daerah/UPTD RSUD, Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah, dan unit kesehatan lainnya.
Unit layanan pendapatan daerah Badan Pendapatan Daerah.
Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak, SD, SMP/sederajat.
“Dan unit layanan publik lainnya yang melaksanakan langsung kepada masyarakat itu tidak bisa WFH,” pungkasnya.







