JUBIRTVNEWS.COM – Aksi begal bersenjata tajam sempat meneror jalur mudik di kawasan Parungkuda hingga Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Tim gabungan Sat Reskrim Polres Sukabumi bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat kemudian mengakhirinya dengan membekuk dua pelaku yang kerap menyasar pemudik di jalur rawan perlintasan selatan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah menimpa pasangan suami istri yang sedang menempuh perjalanan mudik dari Jakarta menuju Cikidang pada Minggu (22/3/2026). Insiden mencekam tersebut terjadi saat waktu subuh di ruas Jalan Pasir Angin Palasari–Bojonggenteng, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa dalam aksinya, pelaku bertindak sangat agresif. Korban sempat berupaya mempertahankan sepeda motornya saat dipepet oleh kedua tersangka. Namun, todongan sebilah celurit membuat korban tak berkutik.
“Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku mengintimidasi dengan senjata tajam. Di bawah ancaman celurit, korban terpaksa menyerahkan sepeda motornya demi keselamatan nyawa,” ujar AKBP Samian kepada awak media, Senin (23/3/2026).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari kecerobohan pelaku yang meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian. Sebilah celurit yang tertinggal menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri identitas para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan bahwa analisis mendalam terhadap rekaman CCTV di sekitar rute pelarian pelaku menjadi kunci utama penangkapan. Setelah memetakan pergerakan mereka, tim langsung melakukan penyergapan.
“Data dari barang bukti di TKP disinkronkan dengan hasil analisis CCTV. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di kediaman masing-masing pada Minggu malam tanpa perlawanan berarti,” jelas AKP Hartono.
Identitas Pelaku dan Ancaman Hukum
Dua tersangka yang diringkus diketahui berinisial AP (27) dan AS alias Marbun (35). Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kuat, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk beraksi serta beberapa barang pribadi milik korban.
“Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sukabumi. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman penjara di atas 9 tahun,” tegasnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau para pemudik untuk tetap waspada dan memilih waktu perjalanan yang aman, serta menghindari jalur sepi di jam-jam rawan guna mengantisipasi aksi kejahatan jalanan serupa.










