Beranda / Nasional / Polda Gorontalo Tegas Berantas Tambang Emas Ilegal, Pemprov Dorong Legalitas Lewat IPR

Polda Gorontalo Tegas Berantas Tambang Emas Ilegal, Pemprov Dorong Legalitas Lewat IPR

JUBIRTVNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas penambangan emas ilegal. Meski demikian, aparat kepolisian tidak dapat melakukan penindakan apabila kegiatan tambang dilakukan di lokasi yang telah memiliki izin resmi.

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menjelaskan bahwa kondisi saat ini membuat para penambang kesulitan menjual hasil emas mereka. Hal ini disebabkan sebagian besar hasil tambang berasal dari aktivitas tanpa izin, sehingga banyak toko emas memilih menutup usaha atau menolak membeli emas yang tidak memiliki legalitas.

“Sebenarnya bukan toko emas dilarang bertransaksi. Mereka tetap bisa membeli emas selama asal-usulnya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan dari tambang ilegal,” tegas Maruly.

Ia menegaskan, sikap para pelaku usaha emas tersebut didasari oleh aturan hukum yang berlaku, yakni Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pihak yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual mineral atau batubara yang bukan berasal dari pemegang izin resmi, dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga :  Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Diberhentikan DKPP karena Terbukti Lakukan Tindakan Asusila

“Ini yang membuat toko emas tidak berani menerima emas ilegal. Kalau mereka tetap menerima, ancamannya jelas, lima tahun penjara dan denda besar. Aturannya memang seperti itu,” jelasnya.

Maruly menambahkan, pada prinsipnya masyarakat tidak dilarang melakukan kegiatan penambangan, selama mengikuti ketentuan hukum dan memiliki izin resmi. Ia menyebut aktivitas tambang masih diperbolehkan di sejumlah wilayah seperti Pohuwato, Bone Bolango, Gorontalo Utara, dan Kabupaten Gorontalo, dengan syarat legalitas terpenuhi.

“Tidak ada larangan menambang, asalkan memiliki izin dan dilakukan secara bertanggung jawab sesuai regulasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Hamzah Gurnita: Tata Ruang Sukabumi Amburadul, Tambang Ilegal Diduga Picu Banjir Cisolok

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak memberikan ruang toleransi terhadap praktik tambang ilegal, karena berpotensi merugikan masyarakat itu sendiri. Di sisi lain, pemerintah daerah saat ini tengah mendorong solusi melalui percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, disebut aktif mengajak masyarakat, khususnya para penambang, untuk segera mengurus IPR agar aktivitas mereka menjadi legal dan hasil tambang dapat dipasarkan secara resmi ke toko emas.

“Kami dari Polda Gorontalo, sesuai arahan Kapolda Irjen Pol Widodo, mendukung penuh upaya pemerintah provinsi dalam mempercepat dan mempermudah proses penerbitan IPR,” ungkap Maruly.

Ia juga mengungkapkan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebenarnya telah ditetapkan sejak tahun 2022. Namun, perkembangan pengajuan IPR baru terlihat signifikan pada tahun 2025, dengan jumlah pengajuan yang masih terbatas, yakni sekitar 16 permohonan ke pemerintah provinsi.

Baca Juga :  DPRD Lebak Desak Penangkapan Segera Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan Finalis Putri Nelayan

“Harapannya, jika masyarakat sudah memiliki IPR, maka tidak ada lagi penindakan hukum terhadap penambang rakyat. Karena itu, Kapolda juga mendorong percepatan penerbitan izin agar masyarakat terlindungi secara hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan tambang rakyat melalui langkah konkret percepatan legalisasi. Kebijakan ini bertujuan menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai aturan, aman bagi masyarakat, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Sejak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan sepuluh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah membuka peluang bagi masyarakat, terutama yang tergabung dalam koperasi, untuk mengurus izin tambang rakyat.

Langkah ini diambil agar masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas ilegal yang berisiko hukum.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!