Beranda / Parlemen / DPRD-Pemkab Sukabumi Sepakati Raperda Lingkungan dan Penanggulangan Kebakaran Jadi Perda

DPRD-Pemkab Sukabumi Sepakati Raperda Lingkungan dan Penanggulangan Kebakaran Jadi Perda

☕ Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa dewan menjadi Perda definitif dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (11/3/2026).

Dua regulasi yang disahkan tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran, serta Penyelamatan Non-Kebakaran.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari rampungnya pembahasan intensif antara pihak legislatif dan eksekutif.

“Alhamdulillah DPRD bersama pemerintah daerah sudah selesai membahas dua Raperda itu, sehingga hari ini kami memparipurnakan dan membuat surat persetujuan bersama antara legislatif dengan eksekutif,” ujar Budi.

Baca Juga :  Niat Mancing Berujung Duka, Pemuda Cisaat Tewas Terseret Ombak di Pantai Cikadal Sukabumi

Budi menjelaskan, setelah persetujuan bersama ini, langkah berikutnya adalah proses registrasi atau fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setelah mendapatkan verifikasi dari Gubernur, regulasi tersebut akan segera diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Tinggal Bupati segera menindaklanjuti proses registrasi ke Gubernur Jawa Barat untuk kemudian diundangkan agar dapat segera diimplementasikan,” tambahnya.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa kedua regulasi ini sangat krusial bagi masyarakat. Perda Jasa Lingkungan akan menjadi instrumen perlindungan sumber daya alam, sementara Perda Kebakaran akan meningkatkan kualitas pelayanan mitigasi dan penanggulangan kedaruratan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Reses Kedua 2026, Anggota Dewan Turun Serap Aspirasi Warga

Bupati Sukabumi, Asep Japar, yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD, khususnya Komisi II, atas kerja keras dalam menuntaskan pembahasan kedua Raperda ini.

Dalam pandangannya, regulasi mengenai pencegahan kebakaran merupakan langkah mitigasi penting untuk meminimalisir kerugian jiwa, harta benda, hingga dampak ekonomi akibat bencana. Sementara itu, Raperda Jasa Lingkungan Hidup dipandang sebagai jawaban atas tantangan degradasi lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam yang selama ini terjadi di Sukabumi.

Baca Juga :  Dari Festival Kopi hingga Touring Ngabumi, Ini 3 Agenda HJKS ke-155 yang Disiapkan Pemkab Sukabumi

“Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum kuat dalam perlindungan dan pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan. Peraturan ini juga bertujuan menjamin keberlanjutan manfaat bagi generasi mendatang sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pelestarian lingkungan,” jelas Bupati.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama oleh Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD, yang menandai satu langkah maju dalam penataan regulasi daerah demi pelayanan publik yang lebih terarah dan terkoordinasi.

☕ Traktir Kopi
Tag: