JUBIRTVNEWSCOM – Polisi menetapkan TR (47) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya NS (13) seorang anak di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Polisi menyatakan, tersangka yang merupakan ibu tiri, melakukan tindakan kekerasan kepada korban.
Dalam kasus ini terungkap bahwa TR juga pernah melakukan tindakan penganiayaan terhadap NS pada November 2024. Akan tetapi kejadian pada 2024 itu, berakhir dengan mediasi.
Pihak Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi menyatakan baru mengetahui bahwa TR pernah dilaporkan ke polisi pada 2024 lalu, setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik. TR merupakan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di KUA Kalibunder yang bertugas sejak September 2023.
“Yang dilaporkan kita sama sekali tidak tahu, karena laporan ke kantor tidak ada dan kami juga baru tahu itu setelah ramai di media sosial, pengakuan dari suaminya bahwa setahun yang lalu dilaporkan, kita juga kaget ada seperti itu,” kata Analis Kepegawaian Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung.
Lebih lanjut, Irmansyah menjelaskan sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), status seorang ASN akan dinonaktifkan sementara apabila ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, begitu Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi menerima laporan tertulis dari kepolisian mengenai penetapan tersangka, status kepegawaian TR akan otomatis dinonaktifkan.
“Ketika nanti kami sudah terima laporan secara tertulis, maka status yang bersangkutan, otomatis kita nonaktifkan sementara. Karena itu sesuai dengan peraturan BKN, harus dinonaktifkan dulu selama masa proses menjadi penetapan tersangka sampai kepada putusan pengadilan,” pungkas Irmansyah.










