JUBIRTVNEWS.COM – TR (47), sosok ibu tiri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian NS (13) seorang anak di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalibunder, instansi di bawah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi.
Analis Kepegawaian Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, menjelaskan TR menjalankan tugasnya sebagai penyuluh agama Islam di KUA Kalibunder sejak diangkat menjadi PPPK.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), status seorang ASN akan dinonaktifkan sementara apabila ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, begitu Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi menerima laporan tertulis dari Polres Sukabumi mengenai penetapan tersangka, status kepegawaian TR akan otomatis dinonaktifkan.
“Ketika nanti kami sudah terima laporan secara tertulis, maka status yang bersangkutan, otomatis kita nonaktifkan sementara. Karena itu sesuai dengan peraturan BKN, harus dinonaktifkan dulu selama masa proses menjadi penetapan tersangka sampai kepada putusan pengadilan,” ujarnya.
Nantinya, putusan pengadilan akan menentukan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak. Menurutnya, jika dinyatakan bersalah dengan hukuman di bawah dua tahun, maka yang bersangkutan dapat kembali aktif sebagai pegawai. Namun setelah menjalani hukuman pidana tersebut, selanjutnya ada sanksi administrasi. Dengan demikian, selain hukuman pidana juga akan menghadapi hukuman disiplin karena yang bersangkutan adalah seorang ASN.
“Kita punya Inspektorat Jenderal, putusan pengadilan kita sampaikan ke Irjen, seperti apa putusannya. Biasanya nanti setelah selesai hukuman kalau yang dibawah dua tahun tadi, irjen akan turun kesini, memeriksa lagi,” tuturnya.
Irmansyah menyatakan hukuman disiplin itu ada tiga kategori, berat, sedang dan ringan.
“Yang jelas hukuman disiplin itu ada, kalau putusannya nanti dari pengadilan bersalah,” jelasnya.
Sedangkan apabila putusan pengadilan menyatakan hukumannya diatas dua tahun maka sesuai ketentuan, yang bersangkutan harus diberhentikan sebagai ASN.










