JUBIRTVNEWS.COM – Penetapan TR (47) sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis NS (13) dinilai belum mengungkap kebenaran secara utuh. Kuasa hukum ayah kandung korban, Dedi Setiadi, secara terbuka menyebut ada celah besar dalam fakta hukum yang saat ini tengah didalami penyidik Polres Sukabumi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jampangkulon, Kamis (26/2/2026), Dedi menegaskan bahwa meskipun pihaknya menghormati langkah kepolisian, penetapan satu tersangka belum menjawab teka-teki penyebab kematian remaja tersebut.
“Kami menghargai penetapan tersangka ini, tetapi secara tegas kami sampaikan, perkara ini belum terang sepenuhnya. Masih ada fakta yang belum terjawab,” ujarnya.
Salah satu poin utama yang disoroti Dedi adalah profil fisik korban yang sudah menginjak usia remaja. Menurutnya, secara logika, anak seusia NS seharusnya memiliki kemampuan untuk memberikan perlawanan jika kekerasan dilakukan oleh pelaku tunggal.
“Korban sudah usia SMP, secara fisik masih kuat. Jika kekerasan dilakukan oleh satu orang, seharusnya ada perlawanan. Ini patut diduga ada pihak lain yang turut serta atau membantu,” tegasnya.
Dedi meminta tim penyidik Satreskrim Polres Sukabumi untuk tidak cepat puas dengan hanya menetapkan ibu tiri sebagai tersangka tunggal. Ia mendesak agar penyidikan dikembangkan secara luas demi keadilan bagi almarhum NS.
“Kami meminta penyidik untuk mengembangkan perkara ini secara maksimal. Jangan sampai penetapan satu tersangka menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, agar menangani perkara ini secara objektif dan transparan.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan lurus, tidak ada intervensi, dan diproses sampai tuntas demi rasa keadilan,” pungkasnya.










