Beranda / Daerah / Sempat Melapor, Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Sukabumi Alami Depresi usai Dilaporkan Balik Terduga Pelaku

Sempat Melapor, Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Sukabumi Alami Depresi usai Dilaporkan Balik Terduga Pelaku

JUBIRTVNEWS.COM – Seorang perempuan berinisial NL (31), warga Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, kini harus berjuang bukan hanya mencari keadilan, tetapi juga melawan tekanan psikis berat yang dialaminya.

NL diduga mengalami depresi setelah melaporkan kasus pelecehan seksual yang menimpanya ke Polres Sukabumi. Ironisnya, laporan tersebut telah berjalan hampir lima bulan tanpa kejelasan hukum.

Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Dian Maulana, mengungkapkan bahwa laporan dugaan pelecehan seksual tersebut tercatat dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/439 tertanggal 16 Agustus 2025. Dalam laporan itu, NL disebut mengalami pelecehan seksual berupa tindakan fisik yang berdampak serius terhadap kesehatan reproduksinya.

“Korban mengalami pelecehan seksual, khususnya pelecehan fisik, termasuk adanya gangguan pada alat reproduksi,” ujar Dian, Rabu (4/2/2026).

Dian menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan terduga pelaku melalui aplikasi kencan Tinder. Hubungan yang awalnya hanya terjalin secara daring kemudian berkembang menjadi pertemuan langsung dan berlanjut ke hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun delapan bulan.

Baca Juga :  PLH Disdik Jabar Hadiri Rakor Wilayah V dan VI. ‘Sosialisasi PPDB Perlu Awak Media’

Selama menjalin hubungan tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual berulang. Bahkan, menurut kuasa hukum, korban sempat mengalami dua kali kehamilan, yang keduanya berakhir dengan keguguran.

“Dari hubungan itu, pelapor mengalami kekerasan seksual. Ia sempat hamil dua kali, namun keduanya berujung keguguran,” kata Dian.

Alih-alih mendapat perlindungan dan kepastian hukum, korban justru menghadapi tekanan tambahan. Setelah melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, terduga pelaku melaporkan balik korban ke Polsek Cibadak dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut kini bahkan telah naik ke tahap penyidikan.

“Korban ini juga dilaporkan, dan saat ini perkaranya sudah naik sidik,” ujar Dian.

Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa uang yang diterima korban selama menjalin hubungan bukanlah hasil penipuan, melainkan pemberian sukarela dari terlapor. Berdasarkan pengakuan korban, terlapor bahkan meminta korban berhenti bekerja dan berjanji akan mencukupi seluruh kebutuhannya.

Baca Juga :  Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Ini Harapan Ketua DPC APDESI Kabupaten Sukabumi

“Kamu berhenti bekerja, apa pun kebutuhan kamu kami cukupi. Jadi kebutuhan sehari-hari, uang, sampai biaya berobat itu ditransfer terus,” jelas Dian.

Dian menyebutkan, hingga kini penanganan laporan dugaan pelecehan seksual di Polres Sukabumi belum menunjukkan perkembangan signifikan dengan alasan kurangnya alat bukti. Padahal, pihak kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah bukti yang sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memperluas jenis alat bukti, tidak terbatas pada saksi mata.

“Kami sudah menyerahkan hasil pemeriksaan psikologi dan psikiatri oleh tenaga bersertifikat di Unit PPA Provinsi Jawa Barat, juga bukti percakapan atau chat antara pelapor dan terlapor, serta barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Fakta di Balik Video Viral Anak Kades Gebrak Meja saat Audiensi, Camat Surade: Itu Refleks Menenangkan

Di tengah proses hukum yang belum menemui titik terang, kondisi kejiwaan korban justru semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami tekanan psikis berat hingga depresi.

“Secara kejiwaan, kondisinya tidak stabil. Saat bertemu kami sebagai kuasa hukum saja, dia sering kabur, ketakutan. Hasil sementara menunjukkan korban mengalami tekanan psikis dan depresi. Keluarga juga sempat membawanya ke beberapa dokter psikiater,” beber Dian.

Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum dan menempatkan korban sebagai pihak yang harus dilindungi.

“Sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas dari Polres Sukabumi. Kami berharap dalam waktu dekat ada kepastian hukum, karena ini menyangkut nasib dua orang, baik pelapor maupun terlapor,” tandasnya.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!