Beranda / Nasional / Catat! Ini Jadwal Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 2026

Catat! Ini Jadwal Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 2026

JUBIRTVNEWS.COM – Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat awal  Ramadan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026. Sidang Isbat ini akan menentukan awal pelaksanaan umat Islam beribadah puasa.

Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad mengatakan, sidang akan dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar.

“Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR dan perwakilan Mahkamah Agung,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (29/1/2026) seperti dikutip dari laman Kemenag RI.

Baca Juga :  Dampak Bibit Siklon Tropis 96S, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

Ia menjelaskan, Sidang Isbat akan melalui tiga tahapan utama, yakni pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi (hisab), verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan di seluruh Indonesia, serta musyawarah dan pengambilan keputusan.

“Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Ia menyebut dalam penentuan awal Ramadan, Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha Kemenag mengintegrasikan metode Hisab dan Rukyah.

Baca Juga :  Termasuk Sukabumi, Kemenag Akan Pantau Hilal Awal Ramadan 2025 di 125 Lokasi

Abu Rokhmad menegaskan, dalam penetapan awal Ramadan, Idulfitri 1 Syawal, dan Iduladha, Kemenag tetap mengintegrasikan metode hisab dan rukyah. Hal ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Arsad Hidayat menambahkan, bahwa pihaknya akan mengirimkan sejumlah ahli ke lokasi atau titik rukyah yang potensial melihat hilal jelas. Termasuk di lokasi atau tempat observasi bulan.

Baca Juga :  Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H: Lebaran 2025 Jatuh pada 31 Maret

“Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul  hilal,” kata Arsyad.

Selain itu, Arsad mengungkapkan bahwa pada tahun ini Kemenag juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat.

“PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan sidang Isbat,” pungkasnya.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!