Beranda / Kriminal / Tak Terima Dituduh Curi HP, Pengamen di Sukabumi Sayat Leher Teman Pakai Cutter

Tak Terima Dituduh Curi HP, Pengamen di Sukabumi Sayat Leher Teman Pakai Cutter

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Seorang pengamen di Sukabumi berinisial AFH (22) diringkus polisi usai nekat menganiaya temannya sendiri menggunakan pisau cutter. Aksi nekat pemuda tersebut dipicu rasa kesalnya lantaran dituduh mencuri ponsel milik korban.

Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf Murdianto, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Gang Bhama, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Antara pelaku yang sehari-hari sebagai musisi jalanan dan korban berinisial RS (30), diketahui merupakan teman dekat yang kerap berkumpul bersama.

Baca Juga :  Momentum Sertijab Kapolresta, Wabup Sukabumi Sebut Kolaborasi Jadi Kunci Keamanan

​”Kejadian bermula dari adanya ketersinggungan. Korban menuduh pelaku mengambil handphone miliknya. Karena merasa emosi, pelaku kemudian melakukan tindakan penganiayaan tersebut,” ujar Kompol Ma’ruf, Sabtu malam (10/1/2026).

Sebelum penganiayaan terjadi, keduanya sempat terlibat cekcok mulut yang hebat. Dalam puncak amarahnya, AFH yang sehari-hari membawa pisau cutter langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah leher korban.

Baca Juga :  Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi 3 Tersendat 26 Tanah Kas Desa, Ini Respons Pemkab Sukabumi

“Korban tidak siap sehingga terluka di bagian leher sebelah kanan. Luka sayatannya cukup serius dengan panjang sekitar 10-15 cm, lebar 2 cm, dan kedalaman 1 cm. Korban langsung dilarikan ke RSUD Bunut untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelasnya.

​Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, tim Reskrim Polsek Cikole berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, Gang Arusni, pada Jumat (9/1/2026).

Baca Juga :  Iyos Somantri Tak Hadiri Sertijab Bupati dan Wabup Sukabumi, Ini Tanggapan Asep Japar

​”Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya. Barang bukti berupa satu buah mata pisau cutter yang digunakan saat kejadian juga sudah kami sita,” tambah Ma’ruf.

​Atas perbuatannya, AFH sang pengamen kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Traktir Kopi
Tag: