JUBIRTVNEWS.COM – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi menyampaikan berbagai persoalan yang tengah membelit kehidupan nelayan pesisir kepada Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi pada audiensi di ruang Badan Musyawarah Gedung Jajaway Palabuhanratu, Selasa (30/6/2026).
Persoalan tersebut meliputi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dampak regulasi benih bening lobster (benur), hingga menurunnya pendapatan nelayan akibat semakin sulitnya memperoleh hasil tangkapan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Komisi III, atas seizin Ketua DPRD, menerima audiensi mereka. Untuk hal-hal yang bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah, seperti perizinan NIB maupun fasilitas koperasi bagi UMKM, tadi langsung kami selesaikan bersama dinas terkait. Sedangkan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat akan kami buatkan rekomendasi melalui pimpinan DPRD untuk disampaikan ke pemerintah pusat,” ujar Hera.
Menurutnya, salah satu persoalan utama yang disampaikan nelayan adalah dampak diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 mengenai pembudidayaan benih bening lobster.
Hera menjelaskan regulasi tersebut membuat nelayan menghadapi keterbatasan dalam menjual hasil tangkapan benur, sementara kondisi ekonomi mereka terus menurun akibat hasil tangkapan ikan yang semakin sedikit.
Selain regulasi benur, kelangkaan BBM bersubsidi juga menjadi persoalan serius. Nelayan harus berpindah-pindah dari satu wilayah ke wilayah lain hanya untuk mendapatkan bahan bakar yang dibutuhkan saat melaut.
Terkait persoalan BBM, Hera mengatakan DPRD telah meminta perangkat daerah untuk segera mengambil langkah.
“Tadi sudah disampaikan oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Perdagangan. Insyaallah nanti dinas akan menyikapi persoalan itu. DPRD memiliki fungsi rekomendasi dan pengawasan, sedangkan pelaksanaannya berada di pihak eksekutif,” katanya.
DPRD Akan Sampaikan Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Hera mengakui sejumlah persoalan yang disampaikan nelayan merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga membutuhkan komunikasi lebih lanjut melalui jalur resmi DPRD.
Ia mengaku belum mengetahui secara rinci penyebab upaya penyelesaian yang pernah dilakukan Komisi III periode sebelumnya belum membuahkan hasil.
“Saya sedang berkoordinasi dengan Ketua DPRD agar aspirasi mereka bisa disampaikan langsung ke pemerintah pusat sehingga kita mengetahui sebenarnya letak permasalahan yang selama ini menjadi hambatan,” ujarnya.
DPRD Prihatin dengan Kondisi Nelayan
Dalam audiensi tersebut, DPRD bersama HNSI juga menyepakati perlunya memperjuangkan kondisi nelayan yang semakin berat.
Menurut Hera, nelayan pada dasarnya hanya ingin mencari nafkah melalui aktivitas menangkap ikan. Ketika hasil tangkapan ikan berkurang, sebagian beralih menangkap benur. Namun di sisi lain mereka harus berhadapan dengan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kondisi di lapangan.
“Pada prinsipnya nelayan itu baik. Mereka tahunya hanya mencari ikan. Ketika ikan sulit didapat, mereka beralih ke benur, tetapi tetap ingin mengikuti aturan. Karena itu kami ingin menyampaikan kepada pemerintah pusat apakah regulasi yang dibuat sudah sejalan dengan kondisi yang dihadapi nelayan di lapangan,” katanya.
Minta Kejelasan Aturan Penangkapan Benur
Dalam audiensi juga muncul keluhan mengenai ketidakjelasan penerapan aturan di lapangan. Nelayan mengaku kebingungan karena terdapat perbedaan pemahaman terkait legalitas penangkapan benur sehingga sebagian merasa dirugikan saat menjalankan aktivitasnya.
Menanggapi hal tersebut, Hera menegaskan DPRD akan meminta kejelasan kepada pemerintah pusat.
“Kita ingin meminta kejelasan aturan. Kalau memang diperbolehkan, maka aturannya harus jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Persoalan ini akan kami pertanyakan langsung kepada pemerintah pusat karena sebagian besar regulasinya memang berasal dari sana,” tegasnya.
Budidaya Lobster Dinilai Belum Menjadi Solusi
Mengenai usulan budidaya lobster, Hera menyebut berdasarkan penjelasan yang diterima dalam audiensi, kondisi wilayah Sukabumi belum sepenuhnya mendukung sebagai solusi cepat bagi nelayan.
Selain membutuhkan waktu pemeliharaan sekitar tiga hingga enam bulan, selama masa budidaya tersebut nelayan tidak memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Budidaya memang membutuhkan waktu tiga sampai enam bulan. Selama itu mereka kehilangan sumber pendapatan. Itu yang menjadi persoalan utama. Kami di Komisi III sangat prihatin dan insyaallah akan mendampingi perjuangan mereka sampai ke pemerintah pusat,” pungkasnya.





