JUBIRTVNEWS.COM – Seorang bocah berusia 11 tahun di Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan (curas) hingga terseret ratusan meter saat mempertahankan telepon genggamnya. Insiden yang terjadi pada Minggu (23/11/2025) itu langsung ditindaklanjuti cepat oleh pihak kepolisian.
Korban, berinisial AH, saat itu sedang dalam perjalanan menuju rumah temannya sambil memegang handphone. Seorang pria yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menghampiri dan berpura-pura menanyakan waktu. Namun, beberapa detik kemudian, pelaku langsung merampas handphone tersebut.
AH reflek mempertahankan barangnya, tetapi pelaku nekat memacu kendaraannya hingga menyeret tubuh bocah itu sekitar 200 meter. Keduanya sempat terjatuh ke jalan, namun pelaku berhasil bangkit dan kabur meninggalkan korban dalam kondisi terluka di bagian dada, perut, serta kedua kaki.
Keluarga AH segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukaraja. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukaraja melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan lokasi hingga penelusuran identitas terduga pelaku. Hasilnya, kurang dari sehari, polisi berhasil mengamankan MA (28), warga Langensari, pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita handphone milik korban serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. MA kini ditahan di Polsek Sukaraja dan dijerat Pasal 365 jo 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Kapolsek Sukaraja AKP Aguk Khusaini menyampaikan bahwa respons cepat dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi korban yang masih anak-anak dan mengalami luka akibat terseret.
“Korban masih di bawah umur dan mengalami luka cukup serius. Proses hukum terhadap pelaku akan kami tuntaskan sesuai ketentuan,” kata AKP Aguk.
Selain itu, ia mengingatkan para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak ketika berada di luar rumah, terutama jika membawa barang berharga.
“Apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi call center 110 maupun layanan Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110,” tutupnya.









