Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa, 14 Oktober 2025. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi dan dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar.
Bupati menyampaikan, kehadiran perda ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pasar tradisional, pelaku UMKM, dan toko swalayan yang terus berkembang di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Muri
Editor Video: Asrul








