JUBIRTVNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 190 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT) sejak Januari hingga pertengahan September 2025. Mayoritas kasus berasal dari wilayah Kabupaten Sukabumi bagian utara.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam keterangan pers pada 17 September 2025 menyebutkan, ratusan kasus tersebut juga ditemukan di wilayah barat dan selatan, meski jumlahnya tidak sebanyak di utara.
“Dari beberapa kasus yang kita amankan, kurang lebih 190 kasus, kebanyakan memang masih didominasi di wilayah bagian utara, kemudian sebagian barat, dan sebagian lagi wilayah selatan,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, jajaran Polres Sukabumi mengamankan barang bukti berupa 1,6 kilogram sabu-sabu, 4,5 kilogram ganja, serta 116.393 butir OKT dari ratusan tersangka.
Para tersangka kasus narkoba dijerat pasal berlapis sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai 4 tahun penjara hingga pidana mati. Sementara untuk kasus penyalahgunaan OKT, tersangka dikenakan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 junto Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Polres Sukabumi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun obat keras terbatas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dan melaporkan setiap kegiatan yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan,” pungkas AKBP Samian.









