Beranda / Daerah / Antisipasi Demo, Sekolah dan Madrasah di Sukabumi Terapkan Belajar Daring 1–2 September

Antisipasi Demo, Sekolah dan Madrasah di Sukabumi Terapkan Belajar Daring 1–2 September

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi bersama Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring (online) untuk sekolah dan madrasah.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menjaga ketertiban, keamanan, serta konsentrasi belajar peserta didik di tengah rencana aksi demonstrasi (demo) besar-besaran yang akan banyak digelar pada Senin, 1 September 2025.

Dalam surat edaran yang diterbitkan Disdik Kabupaten Sukabumi, seluruh peserta didik di sekolah umum wajib melaksanakan pembelajaran daring pada Senin, 1 September 2025. Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025.

Baca Juga :  Putusan MK Tak Ubah Arah Politik Golkar Sukabumi, Budi Azhar Nilai Pemilu Terpisah Lebih Ideal

Beberapa poin penting dari edaran Disdik antara lain:

  • Peserta didik mengikuti pembelajaran daring sesuai kurikulum yang berlaku.
  • Peserta didik diimbau tidak terlibat dalam demonstrasi maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban belajar.
  • Sekolah diminta memperkuat pengawasan, pembinaan, serta menyediakan ruang dialog sehat melalui OSIS maupun kegiatan ekstrakurikuler.
  • Orang tua/wali murid diminta mendampingi anak dan memastikan tetap berada di rumah setelah pembelajaran daring selesai.
Baca Juga :  Kisah Pilu Etin Tinggal di Kandang Domba, Bupati Sukabumi Tinjau Langsung dan Janji Bangunkan Rumah Layak Huni

Sementara itu, Kementerian Agama melalui edaran khusus juga menetapkan bahwa kegiatan belajar mengajar di RA, MI, MTs, dan MA Negeri maupun Swasta di Kabupaten/Kota Sukabumi dilaksanakan secara daring selama dua hari, yakni Senin–Selasa, 1–2 September 2025.

Isi edaran Kemenag menekankan beberapa hal penting:

  • Kepala madrasah dan wali kelas wajib berkoordinasi dengan orang tua dalam memantau pembelajaran daring.
  • Guru, tenaga kependidikan, dan siswa diminta menjaga kondusifitas serta tidak mudah terprovokasi pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Pemakaian kendaraan dinas berplat merah sementara dilarang.
  • Seragam sekolah diganti dengan pakaian casual dan rapi selama dua hari.
  • Madrasah diminta mengadakan doa bersama untuk keutuhan bangsa.
Baca Juga :  Disdik Kabupaten Sukabumi Tegaskan MPLS Wajib Ramah Anak 

Pemerintah berharap langkah ini menciptakan suasana belajar yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mengarahkan peserta didik pada kegiatan yang lebih edukatif dan produktif.

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru