Beranda / Video / WNA Korea Kembali ke Pabrik Olah Emas Ilegal di Citepus, Imigrasi Sukabumi Lakukan Wira Waspada

WNA Korea Kembali ke Pabrik Olah Emas Ilegal di Citepus, Imigrasi Sukabumi Lakukan Wira Waspada

Traktir Kopi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – PT Hawon Giyobon Giyobo, perusahaan pengolahan hasil tambang berupa emas di Kampung Cibalong, Desa Citepus, Kabupaten Sukabumi, sudah resmi ditutup sejak bulan Mei kemarin, karena tidak ada izin operasional dan ketidaksesuaian bangunan dengan tata ruang.

Baca Juga :  Syukuran Hari Nelayan Desa Ciwaru Ke-67, Ajak Jaga Situs Budaya Dan Alam

Penutupan tersebut mengharuskan dua orang Warga Negara Asing Korea Selatan yang diduga pemilik perusahaan tersebut, harus dideportasi ke negaranya. Diketahui sekitar tanggal 20 Juni 2025, mereka berdua telah pulang ke negara asalnya, namun salah seorang dari mereka yang bernama Kim, sudah berada kembali di pabrik tersebut.

Baca Juga :  Khawatir Disalahgunakan, Warga Bongkar Makam Palsu di Citepus Palabuhanratu

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Nelayan Surade yang Terseret Arus di Perairan Cicaladi Ditemukan Meninggal Dunia

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Traktir Kopi
Tag: