Siap-siap! Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan di 7 Provinsi Ini Mulai 1 Juli

SIM
Ilustrasi kartu SIM dan BPJS Kesehatan.

jubirtvnews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) akan melakukan uji coba pemberlakuan kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Baca Juga :  Mensos Gus Ipul: Program MBG Dapat Penuhi Gizi Anak dan Dongkrak Ekonomi Lokal

Uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Hadiri Konsultasi Publik KLHS RPJMD Kota Sukabumi 2025-2029

Berita Video Selengkapnya:

Baca juga: Habib Bahar Angkat Bicara Terkait Tragedi Santrinya yang Tenggelam di Pantai Sunset Sukabumi

Editor Video: Wildan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!