JUBIRTVNEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas menindaklanjuti keresahan publik terkait aktivitas glamping dan pembangunan lain di pesisir Pantai Citepus, Palabuhanratu.
Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak), Satpol PP menemukan fakta mengejutkan: bukan hanya glamping tenda WNA Korea yang tidak berizin, tetapi juga bangunan pendukung lainnya.
Kepala Desa Citepus, Koswara, sebelumnya telah menyatakan bahwa pembangunan di atas lahan eks RM Saridona itu, yang sebagian besar dilakukan oleh pengelola yang diduga melibatkan Warga Negara Asing (WNA) Korea, dilakukan tanpa koordinasi, sementara warga memprotes keras rencana pemagaran akses publik (jogging track).
Temuan Mengejutkan: Penginapan dan Karokean Juga Belum Berizin
Kabid Penegakan Perda dan Pengembangan Karir PPNS Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Soleh Suryaman, mengonfirmasi hasil sidak pada Senin (8/12). Ia menjelaskan bahwa tindak lanjut ini dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat (dumas) mengenai pemasangan pagar dan tenda yang menghalangi jalur jogging track dan tidak memiliki legalitas.
Ujang Soleh Suryaman merinci temuan ilegalitas di area tersebut:
Glamping dan Pagar: Pemasangan tenda lotus/glamping dan pagar yang menutup akses publik terbukti belum memiliki izin dan menyalahi aturan tata ruang.
Bangunan Lain: “Ternyata, bukan hanya glamping-nya. Tempat karokean dan penginapan di area depan lokasi juga dikonfirmasi belum ada izin atau masih dalam proses,” tegas Ujang Soleh, menunjukkan masalah legalitas yang lebih luas di kawasan wisata tersebut.
Perintah: Hentikan dan Bongkar Pagar
Menyikapi temuan tersebut, Satpol PP langsung mengeluarkan perintah tegas di lokasi kepada pihak pengelola.
“Satpol PP menghimbau agar menghentikan aktivitas kegiatan glamping untuk sementara sampai izin sudah keluar. Selain itu, disarankan [kepada pengelola] untuk membongkar pagar secara mandiri ke keadaan semula,” jelas Ujang Soleh.
Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi jogging track yang diklaim warga hendak dipagari oleh pengelola, seolah-olah menjadi milik pribadi.
Ujang Soleh menambahkan bahwa kasus ini akan dibawa ke pembahasan tingkat lanjut dengan melibatkan lintas sektor lainnya guna memastikan penanganan penertiban dilakukan secara komprehensif.









