Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1,677 kilogram.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers pada Senin, 16 Desember 2024, mengungkapkan bahwa tersangka utama dalam kasus ini adalah RFR (19) dan AAH (36), yang memiliki hubungan kekerabatan sebagai keponakan dan paman.
Berita Video Selengkapnya:
Baca juga: Baru Direnovasi Rumah di Tipar Rusak Akibat Luapan Sungai Ci Palabuhan, Dewan Rika Beri Bantuan
Reporter: Erpan
Editor Video: Asrul