Daerah  

Respons Keluhan Sopir Elf, Polisi Razia Taksi Gelap di Sukabumi: 5 Mobil Disita

Kasatlantas Polres Sukabumi sebut para pengemudi taksi gelap yang terjaring dalam operasi ini dikenakan tilang dan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

5 unit mobil taksi gelap yang disita Satlantas Polres Sukabumi dari hasil razia beberapa waktu terakhir. | Foto: Fresly

JUBIRTVNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi merespons keluhan sopir elf Pajampangan terkait maraknya kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan tanpa izin operasional atau taksi gelap.

Melalui operasi yang digelar dari beberapa titik di wilayah hukum Polres Sukabumi berapa waktu terakhir, polisi berhasil mengamankan 5 unit mobil taksi gelap.

“Kami melaksanakan razia di beberapa titik dan mendapati lima kendaraan yang diduga sebagai taksi gelap. Operasi ini dilakukan untuk menindak angkutan yang beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan risiko bagi penumpangnya,” ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris, Jumat (7/2/2025)

Dalam razia tersebut, lanjut Arif, petugas menggunakan berbagai metode untuk mengidentifikasi kendaraan pribadi yang diduga sebagai taksi gelap. Beberapa ciri yang menjadi perhatian antara lain adanya stiker-stiker tertentu, pola perjalanan yang mencurigakan, serta komunikasi antara pengemudi dan penumpang melalui aplikasi pesan singkat.

Baca Juga :  Inilah Akun Medsos dan Postingannya yang Dituding Hina Habib di Medsos

“Kami memeriksa handphone pengemudi untuk melihat apakah ada grup WhatsApp khusus yang digunakan untuk menerima pesanan. Selain itu, penumpang dalam kendaraan tersebut juga diperiksa, dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka memiliki alamat tujuan yang berbeda-beda, yang mengindikasikan kendaraan tersebut merupakan taksi gelap,” jelasnya.

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa taksi gelap ini beroperasi dengan jam operasional tertentu, yakni dari sore hingga dini hari. Mayoritas penumpang menggunakan layanan ini untuk perjalanan ke luar kota, seperti Jakarta hingga Bali.

“Sistem door-to-door yang ditawarkan membuat layanan ini lebih praktis bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, keberadaannya melanggar regulasi dan berpotensi merugikan angkutan resmi,” tambahnya.

Baca Juga :  Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Gegerbitung Sukabumi di Jerat 20 Tahun Penjara

Ia menegaskan para pengemudi taksi gelap yang terjaring dalam operasi ini dikenakan tilang dan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menerapkan beberapa pasal dalam penindakan ini. Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 yang mengatur kewajiban angkutan umum untuk memiliki izin operasional. Kemudian, ada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Pasal 23 Ayat 1 yang juga menjadi dasar hukum,” ujarnya.

“Selain itu, bagi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tanpa izin resmi atau menggunakan dokumen palsu, bisa dikenakan Pasal 308 KUHP dengan ancaman pidana hingga satu tahun atau denda sebesar Rp3 juta,” tambahnya.

Untuk mengatasi maraknya taksi gelap, Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) guna mencari solusi jangka panjang. Salah satu langkah yang diupayakan adalah mendorong para pengemudi taksi gelap agar mengurus izin operasional resmi agar dapat beroperasi sesuai aturan.

Baca Juga :  Alun-Alun Gadobangkong Resmi Diserahterimakan Pemprov Jabar ke Pemda Kabupaten Sukabumi

“Dalam hal ini kita menggaet Dishub untuk mengarahkan atau memfasilitasi taksi gelap itu untuk dilegalkan, karena ini sudah menjadi keluhan para sopir elf di wilayah hukum Polres Sukabumi,” jelasnya.

Pihaknya kemudian terus mengimbau masyarakat agar menggunakan angkutan umum yang legal dan memiliki izin resmi demi keamanan dan perlindungan hukum, termasuk dalam hal asuransi perjalanan.

“Selain itu, kami juga akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai regulasi,” imbuhnya.

Selain menindak taksi gelap, dalam razia ini Satlantas Polres Sukabumi juga berhasil menyita 550 knalpot bising atau brong yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!