Polemik Aturan Pemilu. PC IMM Sukabumi Raya Sebut Adanya Pembangkangan Hukum oleh DPR RI

Aturan Pemilu
Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sukabumi Raya, Ruddy Indra Frahasta | Foto : Redaksi

Kemudian untuk di tingkat Kabupaten Kota, parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan paslonnya dengan syarat mempunyai suara sah minimal 10 persen di pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dengan DPT diatas 250 ribu jiwa.

Selanjutnya, jika DPT nya mempunyai 250-500 ribu, maka minimalnya 8,5 persen. DPT dengan jumlah 500 ribu – 1 juta, minimalnya 7,5 persen. DPT diatas 1 juta jiwa, minimal suara sah nya sebesar 6,5 persen.

Sedangkan dalam rancangan perubahan UU Pilkada oleh DPR RI, bahwa aturan ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD saja, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota.

Baca Juga :  Paripurna Ke-3 Tetapkan Zakiyah Rahmah Addawiyah Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *