Daerah  

PN Cibadak: Eksekusi Lahan di Palabuhanratu Berdasarkan Putusan Hukum Tetap

PN Cibadak memastikan eksekusi lahan di Kampung Cangehgar Palabuhanratu Sukabumi tetap berlanjut meski menghadapi protes dari sebagian warga.

Momen excavator membongkar bangunan di lokasi eksekusi lahan seluas 1,2 hektare di Kampung Cangehgar, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (22/1/2025). | Foto: Fresly

JUBIRTVNEWS.com – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak buka suara terkait pelaksanaan eksekusi lahan di Kampung Cangehgar RT 02/02, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang menghadapi protes dari beberapa warga yang terdampak.

Wakil Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait menegaskan bahwa proses pengosongan lahan ini berdasarkan putusan hukum berkekuatan tetap atau incracht. Sehingga dipastikan pelaksanaannya tetap berlanjut meski terdapat dinamika di lapangan.

Ia mengungkapkan bahwa area yang dieksekusi mencakup lahan sekitar satu hektare dalam satu hamparan, yang terbagi menjadi beberapa bidang dengan kepemilikan berbeda.

“Saya tidak secara langsung memegang berkas eksekusi, tetapi lahan tersebut diperkirakan seluas satu hektare dan dimiliki oleh sejumlah pihak,” ujar Maruli kepada awak media pada Rabu (22/1/2025).

Merespons klaim warga yang menyebut sebagian objek tanah di lokasi itu milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maruli menegaskan bahwa hingga kini pihaknya tidak menerima keberatan resmi dari PUPR.

Baca Juga :  Gapoktan di Empat Kecamatan di Wilayah Jampangkulon Ikuti Koordinasi Teknis Akselerasi PAT

“Jika memang ada dokumen resmi, kami siap memanggil pihak terkait untuk memastikan. Namun, tanpa keberatan resmi, eksekusi tetap berjalan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa keberatan semacam ini idealnya disampaikan sebelum eksekusi dilakukan.

“Dokumen yang mendukung klaim tersebut seharusnya telah diajukan dalam proses hukum sebelumnya,” tambahnya.

Maruli memahami bahwa dalam pelaksanaan eksekusi tidak lepas dari dinamika lapangan. Ia menyebut, sebagian warga telah memilih meninggalkan lokasi secara sukarela. Namun, bagi mereka yang tetap bertahan, pembongkaran harus dilakukan oleh petugas.

“Kami memastikan barang-barang milik warga yang bersedia pindah dibantu dalam proses pemindahannya. Sedangkan, bagi yang bertahan, eksekusi tetap berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Baca Juga :  Viral Duel Pelajar di Palabuhanratu: Saling Tantang di Medsos, Berakhir Nangis Depan Ortu

Terkait tuduhan adanya keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam pelaksanaan eksekusi, Maruli membantah keras. Eksekusi ini menurut dia sepenuhnya dilakukan oleh aparat resmi.

“Termasuk dari PN, Polres, Kodim, dan Satpol PP. Tidak ada keterlibatan pihak luar seperti ormas,” tegasnya.

Maruli menekankan bahwa peluang perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa tetap menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, eksekusi bisa dihentikan. Namun, jika tidak ada titik temu, kami tetap melaksanakan putusan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kasus ini telah melalui semua proses hukum yang diperlukan, termasuk uji kasasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Anggarkan Rp3,4 Miliar, Dinas PU Perbaiki Jalan Jenderal Sudirman Palabuhanratu Sukabumi

“Keputusan ini sudah bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat, karena telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, proses eksekusi lahan ini sempat diwarnai ketegangan karena mendapat protes dari beberapa warga yang terdampak.

Ketegangan itu bermula saat ratusan petugas gabungan diterjunkan untuk mengawal pembongkaran bangunan yang terdiri dari rumah dan warung dengan menggunakan alat berat excavator, mendapat perlawanan dari warga yang merasa dirugikan.

Eksekusi ini sendiri merujuk pada Surat PN Cibadak Nomor 124/KPN.W11-U18/HK2.4/I/2025 tentang pengosongan lahan, yang berdampak pada 21 Kepala Keluarga (KK).

Surat tersebut mencantumkan pemohon eksekusi bernama Yudi Iskandar dan merujuk pada tanah bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 1887.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *