Beranda / Peristiwa / IRT Cianjur Dibunuh untuk Harta, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

IRT Cianjur Dibunuh untuk Harta, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Palabuhanratu, jubirtvnews.com – Ws dan Naa, dua sejoli pelaku pembunuhan seorang perempuan yang ditemukan di Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (26/6/2024), ditangkap polisi.

Ws dan Naa ditangkap di rumah mereka di wilayah Cianjur dan Gegerbitung setelah tiga hari melakukan aksi pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Cianjur.

“Dugaan adanya kematian tidak wajar membuat kami melaksanakan penyelidikan. Alhamdulillah, kami berhasil mendapatkan fakta bahwa korban tersebut telah dibunuh. Kami telah menangkap dan menetapkan tersangka berinisial WS dan NAA,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga :  Terombang - ambing, Kapal Berpenumpang WNA Cina dan NTT Ditemukan di Laut Sukabumi

AKBP Tony Prasetyo, menyebut tersangka pertama mencekik leher korban sembari membekap mulutnya dengan kain. Salah satu tersangka kemudian menjerat leher korban dengan menggunakan sabuk pengaman. Ini adalah cara yang digunakan oleh pelaku untuk menghilangkan nyawa korban.

Baca Juga : 500 Orang Terselamatkan, Usai Polres Sukabumi Ungkap 14 Kasus Narkoba

Selain itu, Barang-barang yang dirampas oleh pelaku antara lain uang sebesar Rp108.000, gelang imitasi, dan handphone korban yang menurut pengakuan tersangka telah dibuang ke sungai.

Baca Juga :  PDIP Tetapkan Dukungannya ke Iyos-Zainul Sehari Jelang Pendaftaran Pencalonan Pilkada 2024 Sukabumi

“Pada saat kejadian, salah satu pelaku wanita membekap mulut korban dengan kain lap. Hasil otopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian korban adalah sumbatan napas, yang konsisten dengan keterangan bahwa korban dijerat menggunakan sabuk pengaman,” lanjut Tony.

Sementara itu, Kapolsek Gegerbitung, Iptu Bayu Sunarti, menjelaskan bahwa kedua tersangka berkenalan dengan korban di sebuah penggadaian di Cianjur.

“WS dan NAA berkenalan dengan korban di penggadaian Cianjur. Pada Selasa, 26 Juni, kedua tersangka bertemu kembali di rumah korban di Kabupaten Cianjur dengan tujuan meminjam uang. Saat itu, korban meminta diantarkan oleh kedua tersangka untuk menagih utang,” jelasnya.

Baca Juga :  Polemik Aturan Pemilu. PC IMM Sukabumi Raya Sebut Adanya Pembangkangan Hukum oleh DPR RI

Menurut Iptu Bayu, setelah menagih utang, korban bersama kedua tersangka pergi ke wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Saat itu, kedua tersangka ini sudah memiliki rencana untuk merampas harta milik korban. Sesampainya di Kecamatan Gegerbitung, terjadilah aksi penghilangan nyawa dengan niat memiliki harta yang dimiliki korban,” tambahnya.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!