SUKABUMI – Ada ironi yang sulit diabaikan dari polemik Salat Idulfitri warga Muhammadiyah di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi. Sebuah ruang publik yang bernama “Merdeka” justru menjadi pusat perdebatan tentang siapa yang boleh dan siapa yang tidak boleh menggunakan ruang tersebut.
Peristiwa ini mungkin terlihat seperti persoalan administratif: soal izin kegiatan di ruang terbuka milik pemerintah kota. Namun bagi banyak warga, polemik ini terasa jauh lebih dalam. Ia menyentuh satu pertanyaan mendasar tentang kota dan kekuasaan: apakah ruang publik benar-benar milik semua warga, atau hanya milik sebagian saja?
Lapangan Merdeka sejak lama menjadi simbol ruang bersama masyarakat Sukabumi. Di tempat ini warga berkumpul, berolahraga, menggelar kegiatan kebudayaan, menyampaikan aspirasi, hingga menjalankan aktivitas sosial dan keagamaan. Karena itu, ketika sebuah kegiatan ibadah tidak diizinkan di sana, perdebatan yang muncul tidak lagi sekadar soal teknis perizinan.
Ia berubah menjadi perdebatan tentang keadilan ruang publik.
Pemerintah Kota Sukabumi sebenarnya memiliki dasar regulasi dalam pengelolaan kawasan tersebut melalui Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penggunaan Kompleks Lapang Merdeka. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Lapang Merdeka digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya, antara lain untuk kegiatan upacara, olahraga, pendidikan, pariwisata, serta kegiatan pemerintah daerah.
Regulasi ini juga mengatur bahwa penggunaan lapangan di luar fungsi utama tersebut harus melalui mekanisme perizinan kepada pemerintah daerah. Artinya setiap organisasi, komunitas, maupun kelompok masyarakat yang ingin menggunakan kawasan Lapang Merdeka wajib mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada pemerintah kota.
Melalui mekanisme ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu kegiatan dianggap sesuai atau tidak dengan peruntukan kawasan tersebut.
Dalam praktik administrasi pemerintahan, kewenangan semacam ini dikenal sebagai diskresi kepala daerah. Dengan kata lain, keputusan akhir mengenai pemberian atau penolakan izin penggunaan Lapang Merdeka berada pada pemerintah kota, dalam hal ini Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.
Di satu sisi, regulasi dan mekanisme perizinan tentu diperlukan agar ruang publik tetap tertib dan terkelola. Namun polemik yang muncul menunjukkan bahwa persoalan sebenarnya bukan hanya soal keberadaan aturan, melainkan bagaimana aturan tersebut dipahami dan diterapkan.
Ketika sebuah kebijakan merujuk pada regulasi tetapi pada saat yang sama memunculkan rasa ketidakadilan di masyarakat, maka yang dipertanyakan bukan hanya keputusan administratifnya, tetapi juga sensitivitas pemerintah dalam membaca dinamika sosial.
Apalagi jika ruang publik tersebut dalam praktiknya pernah digunakan untuk berbagai kegiatan lain seperti kegiatan hiburan, bazar, maupun aktivitas komersial. Ketika kegiatan semacam itu dapat memperoleh izin, sementara kegiatan ibadah tidak, maka wajar jika sebagian masyarakat mempertanyakan konsistensi kebijakan yang diterapkan.
Di titik inilah polemik yang semula bersifat administratif berubah menjadi diskusi yang lebih luas tentang keadilan dalam pengelolaan ruang publik.
Kasus ini juga memperlihatkan betapa sensitifnya hubungan antara kebijakan pemerintah dan dinamika organisasi masyarakat Islam. Muhammadiyah bukan kelompok kecil dalam sejarah Indonesia. Selama lebih dari satu abad, organisasi ini telah berkontribusi besar dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sosial.
Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh kepentingan warganya hampir pasti akan mendapatkan perhatian luas.
Di tengah polemik ini, kehadiran Wali Kota Sukabumi saat pelaksanaan Salat Id Muhammadiyah di lokasi lain serta permintaan maaf yang kemudian disampaikan menjadi sinyal bahwa pemerintah menyadari adanya kegelisahan di masyarakat. Langkah tersebut patut diapresiasi sebagai upaya meredakan ketegangan.
Namun permintaan maaf tidak boleh berhenti sebagai gestur politik sesaat. Demikian pula dengan dialog yang dilakukan di UMMI, bukan hanya sekedar “meredakan” kekecewaan warga Muhammadiyah.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa kejadian serupa tidak kembali terjadi. Pemerintah kota perlu memiliki mekanisme yang transparan, konsisten, dan adil dalam pengelolaan ruang publik. Tanpa aturan yang jelas dan komunikasi yang terbuka, keputusan administratif sangat mudah berubah menjadi isu politik yang memecah opini masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu melihat polemik ini dengan kepala dingin. Perbedaan penentuan hari raya bukanlah hal baru dalam sejarah umat Islam di Indonesia. Selama puluhan tahun masyarakat telah hidup berdampingan dengan perbedaan tersebut tanpa harus menjadikannya sumber konflik.
Kota Sukabumi selama ini dikenal sebagai kota yang relatif harmonis dalam kehidupan sosial dan keagamaan. Reputasi tersebut tidak muncul begitu saja, tetapi dibangun oleh sikap saling menghormati di antara warganya.
Citra itu tentu harus dijaga bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Sebab pada akhirnya, ruang publik bukan sekadar hamparan tanah di tengah kota. Ia adalah simbol kebersamaan warga.
Jika pengelolaannya tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, maka ruang publik perlahan bisa kehilangan maknanya.
Dan ketika itu terjadi, Lapangan Merdeka Sukabumi hanya akan menjadi lapangan biasa.
Oleh: Muhammad Ridwan Purdawan, S.HI
Direktur Jubir Media Grup







