Beranda / Kriminal / Warga Sukabumi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu, Pria 36 Tahun Diamankan Polisi

Warga Sukabumi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu, Pria 36 Tahun Diamankan Polisi

JUBIRTVNEWS.COM – Seorang pria berinisial FR (36) nyaris diamuk massa setelah kedapatan membawa sabu di sebuah gang di Jalan KH Ahmad Sanusi, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Rabu (13/8/2025). Aksi cepat warga berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika tersebut sebelum akhirnya pelaku diserahkan ke polisi.

Informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula sekitar pukul 11.00 WIB ketika warga mencurigai gerak-gerik FR. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima paket sabu yang disembunyikan dengan modus unik: tiga paket di balik tutup botol plastik bekas dan dua paket lainnya terbungkus kertas berlapis lakban hitam.

Baca Juga :  Pengemudi Selamatkan 13 Penumpang Saat Bus MGI Terbakar di Sukabumi

Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Gunungpuyuh bersama barang bukti, sebelum akhirnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pihaknya langsung mengembangkan kasus ini.

Baca Juga :  Panwascam Palabuhanratu Sosialisasikan Netralitas ASN dan Perangkat Desa Jelang Pilkada 2024

Menurut Tenda dari hasil penelusuran, polisi kembali menemukan tiga paket sabu lain di sekitar lokasi penangkapan.

“Total barang bukti yang diamankan ada delapan paket sabu dengan berat keseluruhan 4,09 gram, serta satu unit telepon genggam,” ungkap Tenda, Kamis (14/8/2025).

Berdasarkan keterangan awal, FR mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Lansia Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Sukabumi

“Rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi dengan modus sistem tempel,” tuturnya.

“Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Tenda.

Tag:

Pos-pos Terbaru