Korupsi Dana Desa: Mantan Kepala Desa Citamiang Ditangkap Setelah Mangkir dari Panggilan

Korupsi
Korupsi Dana Desa: Mantan Kepala Desa Citamiang Ditangkap Setelah Mangkir dari Panggilan. | Foto: Istimewa

Sukabumi Kota, jubirtvnews.com – Mantan Kepala Desa Citamiang, Ajang Sihabudin (57), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2019.

Tersangka yang sempat melarikan diri dari panggilan polisi, kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah pengejaran intensif.

Penangkapan Ajang terjadi pada Selasa (17/09/2024) dini hari, sekitar pukul 00.06 WIB di kawasan Kampung Cijabon, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Sukabumi.

Menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, tersangka AS sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

“Saat dua kali dipanggil, AS tidak pernah hadir dan diduga melarikan diri. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tersangka tidak lagi berada di kediamannya di Citamiang. Ia akhirnya ditemukan di daerah Cicantayan dan kami berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (20/09/2024).

Selama menjabat sebagai Kepala Desa Citamiang, Ajang Sihabudin diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakannya mencapai Rp 201.192.053.

Baca juga: Polisi Lumpuhkan Komplotan Begal Motor Sukabumi dengan Tindakan Tegas

“Korupsi ini dilakukan dengan memanipulasi laporan penggunaan anggaran desa, menggelembungkan harga proyek, serta tidak menyelesaikan beberapa proyek yang telah dianggarkan. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi.

Dana Desa yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup warga desa, justru menjadi ajang untuk memperkaya diri oleh mantan kepala desa tersebut.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ajang Sihabudin tidak kunjung memenuhi panggilan pihak berwajib. Penyidik menduga, tersangka berupaya melarikan diri dan menghindari proses hukum. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menemukan lokasi persembunyian AS di Kampung Cijabon, Kecamatan Cicantayan, yang berada cukup jauh dari kediamannya di Citamiang.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Penyerangan Kelompok 'Parungkuda Come Back' di Pasar Cibadak

“Upaya pelarian tersangka tidak berlangsung lama, dan setelah mendapatkan informasi valid, kami segera melakukan penangkapan pada Selasa dini hari. Kami mengimbau agar para pelaku korupsi lainnya tidak melarikan diri, karena polisi akan terus melakukan pengejaran,” tegas Kapolres.

Ajang Sihabudin kini harus menghadapi ancaman hukuman yang tidak main-main. Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan denda besar hingga miliaran rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *