JUBIRTVNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sukabumi terus bergulir. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka ketiga oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Senin (14/7/2025).
Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka usai memenuhi panggilan penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung dititipkan di Rutan Warungkiara sebagai langkah antisipasi menghindari ketidakhadirannya pada pemanggilan berikutnya.
“Khawatirnya dia enggak datang lagi. Kebetulan dia datang, jadi langsung diamankan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.
Sebelum Prasetyo, Kejari telah menahan dua ASN di bawahnya, yaitu TS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR, Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Kasus ini bermula dari kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up operasional angkutan sampah tahun 2024 di DLH Sukabumi. Dugaan korupsi mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi menemukan kejanggalan dalam proses audit.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat bernomor 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tanggal 21 Maret 2025, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp877.233.225. Atas temuan tersebut, Kejari menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain:
– Mark-up harga, seperti mencatat harga oli empat kali lipat dari harga pasar.
– Kegiatan fiktif, di mana pengadaan yang dilaporkan tidak pernah benar-benar dilakukan.
Pekerjaan jasa yang seharusnya dilakukan pihak ketiga justru ditangani oleh pegawai internal DLH.
“Pagu anggarannya kurang lebih sebesar Rp1,7 miliar. Ada indikasi penggelembungan harga dan pengadaan yang tidak pernah dilakukan,” ungkap Agus Yuliana, Kamis (26/6/2025).
Dalam proses penyidikan, tim Kejari juga telah menyita 50 dokumen dan satu unit laptop dari kantor DLH Sukabumi sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.










