Sukabumi, jubirtvnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana, termasuk narkotika, psikotropika, dan kekerasan, pada Kamis (17/10/2024).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 90 kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dengan periode April hingga September 2024.
Barang bukti ini mencakup berbagai jenis narkotika, psikotropika, serta senjata dan alat yang digunakan dalam tindak kekerasan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kami di Kejari Kabupaten Sukabumi melalui bidang barang bukti untuk menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Barang bukti dari berbagai kasus ini telah diputuskan untuk dimusnahkan,” ujar Wawan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1.060,8 gram sabu-sabu, 940,46 gram ganja, 9 unit handphone, 17 timbangan digital, dan 3 alat hisap (bong). Selain itu, juga dimusnahkan ribuan butir obat terlarang seperti Tramadol (15.271 butir), Eximer (17.901 butir), Aprozolam (22 butir), Reklona (10 butir), dan Nerlofam (8 butir).
“Yang kita musnahkan di antaranya sabu-sabu dan ganja dalam jumlah signifikan. Ada juga handphone, timbangan digital, dan alat hisap yang sering digunakan dalam penyalahgunaan narkotika,” lanjut Wawan.
Tidak hanya narkotika, barang bukti dari tindak kekerasan seperti golok (10 buah), celurit (3 buah), kunci letter T (7 buah), obeng, gunting, linggis, dan benda tajam lainnya juga turut dimusnahkan. Kasus kekerasan, terutama penganiayaan dan tawuran, menjadi perhatian khusus dalam proses pemusnahan ini.
Menurut Wawan, maraknya kasus narkotika di Kabupaten Sukabumi, terutama sabu dan ganja, menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, Kejari berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, masyarakat dapat menyadari bahaya besar yang ditimbulkan oleh narkotika.
“Kasus narkotika sangat marak di Kabupaten Sukabumi, dan ini menjadi perhatian besar kami. Harapannya, masyarakat bisa semakin sadar bahwa narkotika merusak generasi penerus bangsa, dan hukumannya sangat berat,” tegas Wawan.